JAKARTA – Beredar video viral menunjukan rumah berdiri kokoh ditengah jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago), hal itu membuat pertanyaan di publik.
Meskipun akhirnya sudah rata dengan tanah karena proses ganti rugi rampung. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Depok (BPN) menjelaskan tentang kejadian tersebut.
Indra Gunawan selaku Kepala BPN Depok mengatakan, persoalan rumah di tengah tol Cijago itu muncul akibat adanya persoalan yuridis.
Tanah yang berdiri di tengah tol itu menyangkut 4 orang sekaligus, hingga persoalan ke ahli waris karena salah satu dari pemilik tanah itu sudah ada yang wafat.
“Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada 4 orang, ada pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum,” kata Indra dikutip dari Okezone Kamis (27/07).
Total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada di tengah tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar.
Milik Sukartini seluas 99 meter persegi dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.
“Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan, cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka,” lanjutnya.
Ia menilai saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Tol Cijago yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo berjalan mulus.
Secara menyeluruh pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.
Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.
Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.
“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp8.597.379.000,” kata Indra Gunawan.
Indra memastikan bahwa seluruh ahli waris sudah menyetujui ganti rugi yang disodorkan sebelum dilakukan pembongkaran.***
Komentar