DUMAI – Saat Pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia sangat-sangat terbatas dalam melakukan aktivitas, terutama aktivitas yang memerlukan kehadiran fisik atau jasmaniah.
Salah satu bidang yang memerlukan kehadiran fisik warga masyarakat adalah pengurusan data kependudukan, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat lahir mati, akta perkawinan, pembatalan perkawinan, akta perceraian, pembatalan perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan peristiwa penting lainnya, dan pembetulan dan pembatalan akta Pencatatan Sipil.
Karena pembatasan aktivitas pengurusan data kependudukan, biasanya warga masyarakat berikan surat kuasa kepada orang atau pihak tertentu untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Nah, agar isi surat kuasa tersebut miliki keseragaman redaksional dan memudahkan petugas dalam memproses maksud tujuan surat kuasa, maka per 31 Desember 2019, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menetapkan dan mengundangkan Permendagri No.109 Tahun 2019, tentang “Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan”.
Dalam Permendagri, surat kuasa yang dimaksud diatas adalah “Form surat kuasa dalam pelayanan administrasi
Kependudukan, dengan kode F-1.07”.
Form digunakan bagi pemohon yang tidak bisa mengurus sendiri permohonan dokumen kependudukan dikarenakan suatu hal. Formulir F-1.07 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen kependudukan.
Saat ini, Formulir F-1.07 juga tersedia di Kantor Disdukcapil atau booth Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai, sejak MPP resmi beroperasi per 15 Juli 2023.
“Penggunaan materai atau cap membuktikan bahwa surat kuasa yang dibuat sudah sah di mata hukum. Oleh karena itu penggunaan langkah yang satu ini enggak kalah penting. Selain itu, harus dipastikan jika penerima dan pemberi kuasa menandatangani di atas materai-materai”, kata Kadis Dukcapil Kota Dumai, Zulfahren, S.Sos., M.Si., kepada Jurnalis didampingi Kabid Pencatatan Sipil Cut Raziah.
Saat Pandemi, sosialisasi tentang Form F-1.07 telah dilakukan Disdukcapil, mulai dari Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai. Walau Pandemi telah selesai, sosialisasi masih tetap berlanjut.
“Sosialisasi Form F-1.07 terakhir kali dilakukan Disdukcapil di Kelurahan Panam Kecamatan Bukit Kapur, dua minggu lalu,” kata Kabid Cut Raziah.
Dan Form F-1.07 telah dititip kepada setiap Ketua RT di Kelurahan yang telah disosialisasikan. Jika kurang atau habis bisa diminta ke Disdukcapil. Kebanyakan sosialisasi dilakukan di kelurahan yang berada di pinggiran Kota atau daerah yang terbatas akses jalan.
Tapi di kelurahan yang di kota, ada sebahagian dititipkan kepada Ketua RT. “Tergantung keaktifan Ketua RT dalam melengkapi pegangan formulir yang disediakannya bagi warga nya,” ucap Cut Raziah.
“Kedepannya kami akan lakukan sosialisasi kepada seluruh Kelurahan se-kota Dumai. Karena sekarang untuk pengurusan dokumen kependudukan telah dipusatkan di MPP Jl Subrantas, pihak atau orang yang akan diberi kuasa bisa juga mengambil Form F-1.07 pada booth Disdukcapil”, ujar Zulfahren.
“Semakin lengkap persyaratan, semakin cepat selesai pengurusan dokumen. Normalnya paling lama dua hari”, pungkas mantan Camat Dumai Timur ini.(ES)***
Komentar