Tak Mau Ditersangkakan, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Gugat ke PN Pekanbaru

PERISTIWA545 Dilihat

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resort Kota Pekanbaru yang telah menetapkan tersangka atas Akhmad Mauluddin (AM) akhirnya berhadapan dengan Penasihat Hukum Tersangka karena tidak setuju ditersangkakan atas dugaan penyalahgunaan natkotika.

Pada sidang kedua, Senin (15/06/2020), persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Mangapul, SH, MH yang didampingi Panitera Pengganti Victoria dan dihadiri Tim Kuasa Pemohon serta Tim Kuasa Hukum Termohon telah dibacakan isi permohonan pra peradilan.

Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan proses penangkapan, proses penahanan dan penetapan tersangka Ahmad Mauluddin adalah tidak sah secara hukum.

“Penetapan tersangka seharusnya dengan minimal 2 alat bukti sehingga seseorang tersebut bisa dijadikan tersangka,” jelas Noor Aufa, SH, CLA sebagai koordinator tim kuasa hukum Pemohon.

Dalam hal ini, ujarnya, selaku kuasa hukum Pemohon kami melihat Termohon dalam hal ini belum atau tidak memiliki 2 alat bukti guna penetapan tersangka sehingga kami meminta agar Termohon pada persidangan praperadilan menunjukkan minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Apalagi perkara yang disangkakan kepada Pemohon Akhmad Mauluddin ini bukanlah tertangkap tangan dan berupa pengembangan dari perkara tersangka lain,” jelas Aufa yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Provinsi Riau ini.

Sesaat setelah membacakan permohonan, tim kuasa hukum Termohon meminta waktu 1 hari untuk memberikan jawaban atas permohonan pra peradilan ini.

“Kami meminta waktu untuk menjawab hingga besok Selasa (16/06/2020) Yang Mulia,” ungkap Dr. Rudi Pardede yang mewakili Polresta Pekanbaru. (rls)

Komentar