Padahal perusahaan tersebut telah diperintahkan untuk memiliki izin pembuangan air limbah ke laut. Hal itu diketahui setelah perusahaan itu mendapatkan Sanksi Paksaan dari KemenLHK Republik Indonesia pada tahun 2017.
Mahkota Group
Management Bungkam, Ada Apa Di PT DPA ?
Tanda tanya besar bagi Masyarakat ketika beberapa orang yang diketahui merupakan pihak Managemen PT DPA ketika di konfirmasi awak media ini tidak satupun menjawab konfirmasi tersebut. Hal ini menimbulkan perspektif liar dan berbeda-beda ditengah Masyarakat Kota Dumai.
Perusahaan Mahkota Group Tak Kantongi SLO, Ini Kata Gakkum Sumatera
Sebelumnya, PT DPA pada tahun 2017 lalu sudah pernah diberikan sanksi tertulis dari Kementerian LHK. Terdapat 9 pelanggaran yang membuat KemenLHK menurunkan sanksi tersebut, diantaranya tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.