Super 21 Telah Kantongi Izin Penjualan Minuman Beralkohol dari KPPBC Dumai

BERITA1052 Dilihat

DUMAI – Super 21 Club resto dan cafe hadir di Kota Dumai, sebuah Cafe dengan konsep live musik setiap malamnya, tersedia Indoor maupun outdoor yang berlokasi di Jalan Hasanudin Kota Dumai.

Super 21 Club sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai.

Hal itu di karenakan adanya isu yang beredar, soal tidak adanya izin penjualan Minol di Super 21 Club tersebut, Senin (04/09/2023).

Sukma Mahendra selaku Pusat Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai saat dikonfirmasi sekilasriau mengungkapkan, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di cafe tersebut sudah ada sejak 2 bulan yang lalu.

Ia juga menjelaskan, bahawa Super 21 Club itu telah mempunyai izin sesuai dengan persyaratan mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai.

“Perizinan dari pihak BC telah keluar sejak 5 Juli 2023 lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan yang dimiliki untuk mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai,” ungkap Sukma.

Kasi PLI BC Dumai juga menghimbau kepada mitra kerja dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai Kepabeanan dan Cukai.

Menurut BC Dumai Sukma, agar tidak terjadi pertentangan dalam informasi atau berita yang tersebar, maka informasi tersebut dipublikasikan kepada publik dan tidak ada yang disembunyikan.

Selain itu, BC Dumai juga telah melakukan pendekatan kepada pedagang yang menjual minuman keras untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda) serta instansi lainnya.

“Agar dia mempunyai urusan yang sah sebelum bertindak,” pintanya.

Dijelaskan lagi, lanjut Sukma, dasar pemberian izin kegiatan NPPBKC harus permohonan yang sesuai, harus disertai dengan dokumen izin kegiatan dari instansi terkait, misalnya perdagangan/industri, dan lain-lain.

Terkait hal tersebut, BC Dumai berharap apabila ada pertanyaan seputar kegiatan kepabeanan dan cukai, dapat menghubungi layanan informasi di 62 811-7530-210.***

Komentar