Soal Penghasilan Media, Dewan Pers Dukung Publisher Rights

Soal Penghasilan Media, Dewan Pers Dukung Publisher Rights
Foto: Gebung Dewan Pers. (Adhi WIcaksono)

JAKARTA - Dukungan terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights, Dewan Pers soroti masalah keadilan penghasilan buat media terkait

"Perpres ini sebagai cara kehadiran presiden untuk memastikan bahwa media kita mendapatkan keadilan dari penghasilan yang selama ini belum dirasakan oleh kawan-kawan media," kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/7).

"Terkait dengan pengendalian digital dan mengawal jurnalisme berkualitas, termasuk upaya-upaya inovasi digital yang dilakukan oleh pemerintah harus didukung melalui peraturan ini," sambungnya.

Menurutnya, dua hal tersebut adalah prioritas yang ada di dalam Perpres baru ini. Dewan Pers pun berharap percepatan untuk penyelesaian aturan tersebut.

"Jadi jangan sampai momentum yang baik terkait upaya mengatur soal platform terganggu oleh berbagai hal. Apalagi ini menjelang Pemilu saya khawatir nanti molor lagi," tuturnya.

"Maka Dewan Pers ingin kita sama-sama secara konstruktif agar peraturan ini dapat segera diselesaikan," imbuhnya.

Meski demikian, Dewan Pers menggarisbawahi pentingnya isi Publisher Rights sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Karena bertumpu pada upaya menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, Dewan Pers berharap bahwa Perpres ini tetap harus mendasarkan pada undang-undang 40 tahun 99 tentang Pers."

"Sehingga tata kelola tentang penyelenggaraan publisher right untuk jurnalisme berkualitas tetap dalam bingkai undang-undang 40 tahun 99 tentang pers," jelas Ninik.

Peraturan ini sebetulnya sudah memiliki kesepakatan tunggal, dan hampir semua Kementerian Lembaga sudah hadir.

Ia menyebut "Setkab, Setneg, Kemenkumham, Dewan Pers sudah hadir termasuk dari forum redaksi dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap regulasi ini sudah diundang dan sudah memiliki draft final."

"Kalau menganalogikan ingin melakukan percepatan mendasarkan pada pasal 66 Perpres 87 tahun 2014 maka upaya melakukan prioritas sudah sejalan dengan yang dilakukan oleh Kementerian polhukam," kata mantan Komisioner Ombudsman RI itu.

Menurut Ninik, hasil proses itu langsung dikirim ke Setneg tanpa perlu lagi proses harmonisasi. Namun, kata dia, pemerintah tampaknya memiliki kebijakan yang lain.

Alhasil, draf aturan ini dikirim Kemenko Polhukam ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi.

Ninik menyebut pihaknya akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Kabinet untuk berdialog terkait peraturan ini.

"Saya kira teman-teman juga sangat tahu ya kalau nyusun sebuah kebijakan itu mesti ada situasi naik turun cepat melambat lagi namanya juga proses ya. Semua proses ini tentu kita harus menghormati pasti ada minus plusnya," pungkasnya.

Publisher Rights atau aturan hak penerbit dibuat terkait dengan masalah dominasi platform iklan digital global, termasuk Google dan Facebook.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut peraturan ini nantinya bakal menjadi jembatan antara platform digital dan perusahaan media. Hubungan kedua pihak pun akan berjalan dengan skema business to business (B2B).

Sejauh ini, pembahasannya sudah dalam tahap finalisasi. Jika harmonisasi tuntas, Publisher Rights akan diberikan ke Presiden untuk ditandatangani dan disahkan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index