Siswa Bakar Sekolah, Polda Jateng Minta Maaf Karena Ditampilkan ke Publik

Siswa Bakar Sekolah, Polda Jateng Minta Maaf Karena Ditampilkan ke Publik
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy. (dok. istimewa)

JAKARTA - Bidang Propam Polda Jateng pun turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik ini, dikutip dari detiknews, Senin (3/7/2023).

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat lantaran sikap Polres Temanggung yang memamerkan sosok siswa pembakar sekolah saat konferensi pers.

"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis.

Iqbal menyebut Polda Jateng meminta keterangan kepada pihak Polres Temanggung usai siswa bakar sekolah itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang. Iqbal menekankan Polda Jateng sendiri sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan anak.

"Terkait dengan ekspose yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat prescon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," ujar Iqbal.

Iqbal memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Serta, lanjutnya, polisi tak menahan si anak.

"Oleh karena itu, sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik," pungkas Iqbal.

Sebelumnya seorang siswa berumur 14 tahun di Temanggung, Jateng, diduga membakar sekolahnya karena mengaku di-bully oleh teman dan gurunya. KPAI menyayangkan siswa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu ditampilkan di hadapan publik saat polisi menggelar jumpa pers kasus ini.

"Ya kami sudah 2 hari ini memang kami sedang koordinasi karena agak terhambat juga ini beberapa hal. Saya kaget, terus terang ini saya kritik terhadap pengikutsertaan ABH dalam gelar perkara kepolisian ya, saya kira ini harus menjadi perhatian sehingga polisi lebih mencermati Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak, red) untuk dilaksanakan," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (2/7).

"Tentu kami memberikan ruang seluas mungkin pada ranah penyidikan dan keterangan Balai Pemasyarakatan untuk mengetahui bully yang dialami oleh ananda," imbuhnya.

Diketahui dalam jumpa pers kasus ini siswa itu dihadirkan polisi dan memakai penutup kepala. Menurut Ai, kehadiran anak sebagai terduga pelaku itu akan berdampak pada psikologis anak.

"Itu kami sesalkan, kami kaget, kenapa ini polisi, nggak ada cerita ditutup muka, ini anak mengalami guncangan psikologis, karena siapa pun ya, walaupun ditutup mukanya. Inisial aja, saya kira itu juga sudah membuat seseorang secara psikologis terancam, ini yang kami sesalkan di awal. Saya harap kepolisian harus meningkatkan profesionalitasnya," tuturnya.

Ai mengatakan KPAI sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat mengenai kasus ini. Ai menekankan bahwa anak berharapan dengan hukum ini masih berusia 14 tahun.

"Anak ini kan harus melampaui dulu pertemuan restorasi justice, karena kalau melihat patokan-patokan jelas ada usia di bawah pertanggungjawaban secara hukum, ini 14 tahun. Makanya kami sedang koordinasi penuh dengan Balai Pemasyarakatan serta kepolisian. Tetapi ada ranah yang menurut kami di level awal harus kita koreksi bahwa tidak boleh menampilkan anak di usia 14 ini untuk kepentingan gelar, walaupun tertutup dan sebagainya," katanya.

Ai menduga siswa tersebut mengalami situasi yang sangat miris akibat bullying tersebut yang berujung pembakaran sekolah. Ai berharap dalam kasus ini berbagai pihak dilibatkan sehingga kasus berimbang.***

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index