Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Shabu

PERISTIWA440 Dilihat

DUMAI – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai Polda Riau kembali berhasil menangkap satu orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu di sebuah rumah Jalan Kusuma Rt. 021 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Rabu (17/05/2023).

MSA Als UUT (27) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dengan barang bukti dua paket diduga Narkotika bukan tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor berat kotor 51,38 gram. Selain narkoba juga diamankan satu Unit Handphone Android merk Vivo warna biru dan satu helai baju batik lengan panjang warna coklat.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi natkoba dirumah tempat tinggalnya.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ujar Iptu Mardiwel.

Lanjut Iptu Mardiwel, menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tempat tinggal pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu masing masing satu paket ditemukan didalam saku baju batik lengan panjang yang disimpan didalam lemari baju dan satu paket terbungkus plastik permen merk FOX ditemukan didalam lemari es (kulkas).

Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses Penyidikan selanjutnya.

Pelaku MSA Als UUT (27) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 Tahun dan maksimal selama 20 Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.***

Komentar