Satgas Waspada Investasi Temui 352 Platform Pinjol Ilegal Serta 77 Konten FB dan IG

EKONOMI626 Dilihat

JAKARTA – Terkait Pinjol Ilegal, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran.

Dikutip dari detikfinance, Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman secara ilegal pada April-Juni 2023.

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” tulis keterangan resmi Satgas, dikutip Minggu (9/7/2023).

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Per 8 Juli 2023 terdapat 429 pinjol ilegal yang masih bergentayangan di Indonesia, di antaranya bernama Tunai Cepat, Pinjam Cepat, Tunai Tunai, Pinjam Kredit, Kita Patungan, hingga Cashbus.

Developer tersebut ada yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, hingga perorangan seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan jackma.***

Editor: Redaksi

Komentar