Rudi Boy Pemalak Sopir Truk di Bogor Anggota Pemuda Pancasila Cianjur

BERITA513 Dilihat

BOGOR – Rudi Boy telah ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya memalak sopir boks di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut dia merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP).

“Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi diketahui merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Namun, polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.

“Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus Ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak,” ujarnya

Rudi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi masih memeriksa Rudi Boy usai ditangkap. Saat ini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Yohannes.

Rudi dikenakan Pasal 368 subsidair 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pasal 368 subsidair 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Komentar