Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu 2024, Begini Cara Hitung Porsi Kursi 35 DPRD Dumai

Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu 2024, Begini Cara Hitung Porsi Kursi 35 DPRD Dumai
Foto: Kantor DPRD Dumai

DUMAI - Tahapan "Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024" baru saja usai pada 14 Februari lalu. Saat ini, sudah masuk tahapan "Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara", terhitung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Saat berita ini sampai ke tangan pembaca, rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kecamatan.

Pada pemilu 2024 kali ini, ada 5 lembar surat suara yang akan dicoblos para pemilih.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, dikatakan, kertas suara warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, Biru DPRD Provinsi, Kuning DPR RI, Merah DPD dan Abu-abu untuk Paslon Presiden RI.

Rakyat Indonesia, terlebih para calon yang terlibat kontestasi, dengan was-was menantikan hasil akhir perhitungan suara. Tentunya, para calon berharap mendapat perolehan suara sebanyak-banyak mungkin, agar usahanya selama ini untuk meraih kursi empuk tersebut membuahkan hasil.

Demikian pula para Caleg DPRD Dumai Provinsi Riau. Dengan jumlah penduduk telah melebihi 300 ribu jiwa, maka alokasi kursi DPRD Dumai periode 2024-2029 jadi (untuk pertama kalinya) sebanyak 35 kursi. Sebelumnya, Anggota DPRD Dumai periode 2019-2024 sebanyak 30 orang.

Jumlah DPT Pemilu 2024 itu sendiri sebanyak 231.485 jiwa, terbagi dalam 4 dapil.

Dapil 1 meliputi Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan. Dapil 2 Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai. Dapil 3 Bukit Kapur serta Dapil 4 Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan.

Adapun alokasi kursi DPRD Dumai berdasarkan dapil adalah; Dapil 1 sebanyak 10 kursi. Dapil 2 sebanyak 10 kursi. Dapil 3 sebanyak 6 kursi serta Dapil 4 sebanyak 9 kursi. Kontestasi diikuti 17 Parpol peserta pemilu.

Lantas, bagaimana cara atau rumus menghitung dan menetapkan perolehan kursi dewan di Kota Idaman tersebut.?

Nah, pertama, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Menilik dari Pasal 415 (3), disebutkan, dalam hal penghitungan suara perolehan kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu Daerah Pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat (4) kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000 Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima:

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Rumus yang kedua, ternyata selain UU Nomor 7 Tahun 2017 diatas, penetapan kursi bagi Anggota DPRD juga diatur berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2024, tentang "Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024". Bukan hanya jumlah perolehan suara, dalam aturan tersebut, jenis kelamin para calon yang berhak menduduki kursi dewan juga menentukan.

Nah, jika kita sudah mengetahui rumus penetapan kursi DPRD Dumai seperti uraian diatas, maka pada 20 Maret 2024 sebentar lagi, kita sudah bisa menghitung, kira-kira siapa wakil masyarakat Dumai yang akan berjuang dalam Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi selama 5 tahun kedepan.

Semoga 35 Anggota DPRD Dumai tersebut, merupakan orang-orang yang memperoleh suara karena 200 ribu pemilihnya mencoblos karena hati nurani, bukan karena unsur "SERANGAN FAJAR".

Dan bagi Caleg DPRD Dumai yang belum beruntung, kita berharap semoga mereka sabar, berbesar hati dan tidak masuk dalam data base RSJ Tipe A Tampan Pekanbaru. Kita doakan saja hal ini tidak terjadi.(Es)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index