Rampas Handphone Anak 13 Tahun, Staf Honorer RSUD Dumai Diamankan Polisi

Rampas Handphone Anak 13 Tahun, Staf Honorer RSUD Dumai Diamankan Polisi

DUMAI - Seorang staf honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Jumat (7/4/2023).

Kurang dari 24 Jam, DS (29) staf honorer RSUD Kota Dumai yang merupakan warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dibekuk usai melakukan curas terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun di Jalan Muslim RT. 004, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kamis (6/4/2023) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi mengatakan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, berhasil melakukan penangkapan terhadap DS (29) saat sedang berada dikediaman mertuanya.

"DS (29) dibeluk usai melakukan curas dengan modus memberhentikan korban dan menanyakan apakah korban memiliki uang, namun korban yang merupakan seorang perempuan berusia 13 tahun hanya bisa menjawab tidak ada. Namun DS (29) langsung membawa kabur Handphone Android merk Infinix Smart 6 milik korban yang disimpan di Box Motor Matic korban. Atas kejadian tersebut korban mengamali kerugian senilai Rp. 1.500.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Minggu (9/4/2023).

Tak hanya DS (29), Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Infinix Smart 6 beserta Kotak Handphone Andorid tersebut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS (29) akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai. (rhs)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index