DUMAI – Operasi bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres dan Bea Cukai Dumai berhasil mengungkap upaya penyelundupan 14 kilogram sabu sabu dengan tiga tersangka terlibat sebagai kurir.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Ananta menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (10/2/2020) di Jalan Lepin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, berawal dari penangkapan dua orang, dan dilakukan mengembangkan kepada satu orang, petugas berhasil menemukan 14 kg sabu disimpan dalam satu tas ransel warna hitam.
“Tiga tersangka kita amankan bersama empat belas paket besar sabu sabu, satu paket masing-masing seberat satu kilogram,” kata Kapolres Andri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Tiga tersangka berinisial RJ, OR dan RN yang akan menyelundupkan narkoba sabu sabu ini ditangkap berkat kerjasama operasi bersama, Direktorat IV Bareskrim, Bea Cukai, Polda Riau melalui Polres Dumai.
Belasan kilogram sabu ditaksir bernilai belasan miliar rupiah itu rencana akan dihantar oleh tersangka untuk dikirim ke Medan Provinsi Sumatera Utara, dan tiga tersangka mendapat upah jasa kurir Rp10 juta per orang.
“Melalui pengungkapan ini kita berharap bisa menekan angka peredaran narkotika masuk ke wilayah Indonesia, dan masyarakat tidak menjadi korban akibat penyalahgunaan barang haram tersebut,” sebut Andri.
Kapolres Andri mengimbau agar masyarakat turut memiliki peran penting dalam mencegah dan melawan peredaran narkoba, dan sekecil apapun info akan ditindaklanjuti dengan maksimal.
Sementara, Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi menyebut bahwa penangkapan 14 kilogram sabu sabu merupakan hasil pengembangan yang masuk ke Kota Dumai. “Kita bersinergi bersama Polres dalam mengungkap kasus ini,” kata Fuad.*** (arh)
Komentar