DUMAI – Salah satu perusahaan yang tergabung di Mahkota Group Tbk yakni PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) tidak mengantongi SLO. Padahal, SLO ini merupakan salah satu item wajib yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang wajib amdal atau UKL/UPL. Aturan tersebut merupakan peraturan menteri LHK No. 5 Tahun 2021, tepatnya pada pasal 3 ayat (1).
Sementara itu, salah seorang Staff Seksi II Gakkum wilayah Sumatera yang tak ingin namanya dipublikasi menyatakan pembuangan air pengolahan limbah ke lingkungan harus memiliki izin. “Menurut aturan, perusahaan dilarang membuang air (pengolahan, red) limbah kalau tidak memiliki izin,” katanya, Selasa (14/3).
Sebelumnya, PT DPA pada tahun 2017 lalu sudah pernah diberikan sanksi tertulis dari Kementerian LHK. Terdapat 9 pelanggaran yang membuat KemenLHK menurunkan sanksi tersebut, diantaranya tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut.
Selain itu, PT DPA juga dikatakan tidak memantau kualitas air limbah dan tidak melaporkan hasil pantauan air limbah ke instansi terkait. Sanksi yang dikeluarkan pada tahun 2017 tersebut tampaknya diabaikan oleh PT DPA, pasalnya Pertek baru saja mereka kantongi pada tahun 2023 ini.
Di dalam surat sanksi tersebut, Kementerian LHK tahun 2017 lalu sudah memberikan perintah agar PT DPA mengurus izin pembuangan air limbah ke laut paling lambat 60 hari kalender. Namun, hingga saat ini, PT DPA baru hanya mengantongi Pertek, belum termasuk SLO.
Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, hingga kini IPAL milik PT DPA yang tergabung di Mahkota Group Tbk itu belum memiliki SLO dan dialirkan ke laut Dumai.
Belum lama ini, anak perusahan terbesar itu menjadi sorotan lantaran beredarnya isu telah mencemari laut Dumai. Perusahaan tersebut diduga telah membuang air pengolahan limbah ke laut tanpa mengantongi izin. Hingga berita ini diterbitkan, Management PT DPA berinisial ASJ belum bisa dihubungi atau dimintai tanggapannya. (tpc/tpc)
Komentar