JAKARTA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan pemberangkatan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Benny mengatakan pencegahan 10 PMI ilegal itu dilakukan pada Sabtu (13/5) lalu. Dia menyebutkan Lanal Dumai langsung melakukan penyisiran usai mendapat informasi adanya rencana pemberangkatan PMI dan warga negara asing (WNA) secara ilegal menuju Malaysia di Pesisir Pantai Pelintung, Dumai, Provinsi Riau.
"Mereka menerima informasi tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak dan tiba di lokasi, selanjutnya tim gabungan melaksanakan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir Pantai Pelintung, Kota Dumai, Provinsi Riau," kata Benny kepada wartawan di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Benny mengatakan dalam satu jam tim gabungan dapat menemukan keberadaan para PMI tersebut. Dia mengatakan mereka berkumpul di sebuah camp untuk menunggu pemberangkatan.
Melalui operasi penyisiran tim gabungan kemudian pada pukul 16.00 WIB, tim gabungan menemukan diduga calon PMI dan WNA yang sedang berkumpul di camp di tempatnya atau tepatnya di pinggir Pantai Pelintung, Kota Dumai, Provinsi Riau yang sedang menunggu untuk diberangkatkan. Jadi ada camp-nya mereka, tepatnya di pinggir Pantai Pelintung Kota Dumai tadi," ujarnya.
Dia mengatakan ada 10 PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Tak hanya itu, ada juga 24 WNA asal Bangladesh dan Rohingya yang juga akan diberangkatkan menuju Malaysia.
"Kemudian sesuai tujuan awal yaitu Malaysia, ditemukan sebanyak 34 orang dengan rincian 10 orang WNI atau CPMI dan 24 orang WNA dengan rincian 20 orang laki-laki dan 4 perempuan yang diduga berasal dari Bangladesh dan Rohingya atau Myanmar. Ini yang WNA-nya," ucapnya.
Dia menuturkan 10 PMI itu lalu dibawa ke Kantor BP2MI Provinsi Riau untuk mendapat perlindungan. Menurutnya, para PMI itu berangkat ke Malaysia melalui perekrutan calo.
"Yang pasti mereka kan direkrut oleh calo nih, nah siapa calonya kemarin kan yang membawa perahunya lolos kan, nah itu bisa dikejar nanti yang membawa ini menjadi kaki tangan dari siapa. Apakah dia hanya mengemudikan perahu ataukah dia calo, kalau dia hanya mengemudikan perahu siapa yang memerintahkannya, membayar dia, calo, nah calo ditangkap misalnya kemudian calo bisa diminta keterangan, dia dibiayai oleh siapa. Nah itu yang disebut bandar," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan BP2MI mengusulkan agar paspor 10 PMI itu diblokir hingga 5 tahun ke depan. Dia menyebut pemberangkatan PMI ilegal akan berkurang jika negara bersikap tegas dalam memberikan sanksi.
"Dan sekarang kita sudah membicarakan dengan imigrasi saat saya ketemu dengan dirjen, kita tidak ingin mereka yang kita cegah, kita tangani dengan biaya negara, kita pulangkan dengan biaya negara, ke daerah masing-masing, tiket apakah lewat darat atau laut, kemudian tiba-tiba minggu depan mereka berangkat lagi, sehingga paspor mereka otomatis kita usulkan untuk di banned atau dinyatakan oleh imigrasi tidak berlaku dan masa tidak berlakunya cukup panjang sampai 5 tahun," ujar Benny.
"Nah kalau negara, imigrasi semakin keras ya atas usulan BP2MI melakukan banned terhadap setiap mereka yang berangkat secara ilegal maupun yang sudah di luar negeri tapi akhirnya dideportasi, saya yakin akan semakin berkurang upaya-upaya untuk memberangkatkan secara tidak resmi," tambahnya.
Sumber: detik.com