Management Bungkam, Ada Apa Di PT DPA ?

PERISTIWA534 Dilihat

DUMAI – Terkait dengan aktifitas Salah satu perusahaan yang tergabung di Mahkota Group Tbk yakni PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) yang belakangan santer diberitakan media masa perihal dugaan tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut yang telah mendapatkan sanksi PAKSAAN dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) pada tahun 2017 silam menjadi sorotan baik dari legislatif serta Masyarakat Dumai.

Tanda tanya besar bagi Masyarakat ketika beberapa orang yang diketahui merupakan pihak Managemen PT DPA ketika di konfirmasi awak media ini tidak satupun menjawab konfirmasi tersebut. Hal ini menimbulkan perspektif liar dan berbeda-beda ditengah Masyarakat Kota Dumai.

Padahal jelas tertulis bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh KemenLHK tahun 2017 lalu sebagai bukti bahwa PT. DPA tidak mengantongi Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) serta izin pembuangan air limbah ke Laut sesuai nomor SK : 228/menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017 PT DPA terbukti melangggar pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa: “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO”

Sementara itu didalam Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa: “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO” yang juga menjadi salah satu poin tertera dalam sanksi diterima PT. DPA.

Dengan bungkamnya pihak perusahaan terhadap Konfirmasi keterangan atas persoalan ini sudah tentu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan PT. DPA??

Selain itu, Masyarakat Juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap perusahaan yang bernaung di bawah Mahkota Group ini kepada instansi terkait. “Dah jelas – jelas keluar sanksinya dari kementrian, namun sampai saat ini perusahaan tetap saja berjalan tak juga ada tindakan,” ungkap lelaki paruh baya yang tak ingin namanya di publikasikan kepada awak media ini.

Sebelumnya, dikutip dari sekilas riau, Salah seorang Staff Seksi II Balai Gakum wilayah Sumatera yang tak ingin namanya dipublikasi menyatakan pembuangan air pengolahan limbah ke lingkungan harus memiliki izin. “Menurut aturan, perusahaan dilarang membuang air (pengolahan, red) limbah kalau tidak memiliki izin,” katanya, Selasa (14/3).

Sangat disayangkan hingga terbitnya berita ini, pihak PT. DPA belum juga menjawab konfirmasi dari media yang dikirim kemarin.

Komentar