MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, ini Kata Dirjen Dukcapil

BERITA615 Dilihat

JAKARTA – Soal pernikahan beda agama beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim yang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Teguh Setyabudi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mengatakan, UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a, dengan penjelasan bahwa Pencatatan Perkawinan,”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan,” kata Dirjen Dukcapil, dilansir dari detik.com, Selasa (18/07).

Penjelasan Pasal 35 Huruf a, yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’, adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

“Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan,” ucap Teguh.

Menurut Teguh, yang dinyatakan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para hakim.

“Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi, bahwa terhadap pelayanan pencatatan perkawinan, tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama, dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” jelas Teguh.

Sebagaimana diketahui, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Berikut isi SEMA yang dikutip detikcom pada Selasa (18/7/2023):

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbera agama dan kepercayaan.***

Editor: Redaksi

Komentar