Klinik Lapas Bagansiapiapi Kini Sudah Punya Surat Izin Opersional Resmi

BERITA601 Dilihat

ROHIL – Seiring peningkatan sarana dan prasarana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, kini Klinik Lapas Bagansiapiapi telah memiliki perawat serta Dokter umum. Hal ini guna menunjang pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada warga binaan, sekarang bahkan Klinik Lapas Bagansiapiapi telah memiliki izin operasionalnya sendiri.

Kepala Lapas Bagansiapiapi, Wachid Wibowo didampingi Kasi Binadik dan Perawat Lapas menerima Surat Izin Operasional Klinik Pratama LABAA di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir.

Surat Izin ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Rokan Hilir kepada Kepala Lapas Bagansiapiapi.

Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo berharap kedepannya dengan adanya surat izin operasional klinik pratama LABAA ini dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada warga binaan.

“Dengan telah diterbitkannya surat izin operasional klinik pratama LABAA ini bisa lebih mempermudah dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada warga binaan,” harap wachid wibowo.

Kalapas juga berterimakasih kepada Tim Medis Lapas Bagansiapiapi yang telah bekerja keras demi semakin baiknya Klinik Lapas Bagansiapiapi ini.

“Terimakasih kepada tim medis Lapas Bagansiapiapi yang telah bekerja keras demi semakin baiknya klinik Lapas Bagansiapiapi ini,” tutup Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo.

Komentar