JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Kominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS Bakti Kominfo sebesar Rp 8 triliun. Kini, Johnny Plate telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkominfo Johnny Gerard Plate sebelumnya sempat dipanggil Kejagung sebagai saksi beberapa kali hingga akhirnya hari ini, Rabu (17/5/2023), Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan proyek BTS Kominfo. Hal ini berdasarkan pemeriksaan Kejagung terkait kasus tersebut.
Simak informasi lengkap terkait kasus Johnny G Plate serta ancaman hukuman dan lokasi penahanannya kini:
Kasus Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
Kasus Menteri Kominfo Johnny G Plate adalah sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus yang melibatkan Menkominfo ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (17/5/2023).
“Ada tambahan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Johnny Plate: Seumur Hidup
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate tersangka kasus proyek BTS Kominfo itu mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup. Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat Johnny g Plate:
Pasal 2:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Lokasi Penahanan Plate di Rutan Salemba Kejagung
Selanjutnya, berdasarkan pernyataan Kejagung, terhadap Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus proyek BTS Kominfo akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Johnny Plate akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
“Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Sumber: detik.com
Komentar