Jadi Wali Nikah saat Umrah dan Haji, Bolehkah?

GAYA HIDUP443 Dilihat

JAKARTA – Mendekati musim haji, tentunya para jamaah yang berangkat ke tanah suci perlu untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan dan larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan ibadah rukun Islam kelima tersebut. Lalu, dengan menjadi wali nikah ketika sedang melaksanakan umrah dan haji, hukumnya bagaimana?

Perintah untuk melaksanakan haji dan umrah ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 196, yang berbunyi sebagai berikut. Allah SWT Berfirman,

… وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰ

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah …”

Kemudian, dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 158 Allah SWT juga berfirman,

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

Hukum Menjadi Wali Nikah saat Umrah dan Haji
Perihal mengenai ini disinggung dalam pembahasan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah tulisan Gus Arifin. Mengutip dari pendapat beberapa mazhab, dijelaskan bahwa hukum menjadi wali nikah ketika sedang melaksanakan umrah dan haji adalah sebagai berikut.

1. Dilarang

Hampir mayoritas ulama mazhab, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, sepakat bahwa melangsungkan pernikahan ketika sedang melaksanakan umrah dan haji hukumnya dilarang. Baik posisi muslim tersebut sebagai wali nikah yang mengakadkan, sebagai wakil, atau sebagai calon suami atau istri.

Apabila orang yang sedang ihram tetap melakukan akad nikah, maka nikahnya tidak sah dan fasakh satu kali cerai menurut Imam Malik. Sedang menurut Imam Asy-Syafi’i dan Hanbalî, maka nikahnya fasakh (rusak) tanpa cerai.

Senada dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Sumatra Barat (Sumbar) melarang menjadi wali nikah saat sedang umrah dan haji, sebagaimana dilansir dari lamannya.

Dijelaskan bahwa seorang wali nikah tidak boleh sedang ihram umrah dan haji. Artinya seorang wali nikah yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan.

Adapun ketika wali nikah sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah maka ia dapat memberikan amanat pada wali yang selanjutnya sesuai urutan wali nikah yang berlaku dalam hukum Islam. Hal ini mengacu dan sesuai dengan Mazhab Syafi’i yang dianut masyarakat Indonesia pada umumnya.

2. Diperbolehkan

Sementara menurut Mazhab Hanafi, hal ini diperbolehkan. Sebab ihram itu sendiri tidak menghalangi layaknya seorang wanita melakukan akad nikah, sementara perkara yang dilarang adalah melakukan senggama.

Begitulah sekilas pembahasan kali ini mengenai menjadi wali nikah ketika sedang melaksanakan umrah dan haji. Semoga dengan tulisan kali ini, pembaca dapat mengetahui hukumnya dan lebih berhati-hati. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

Sumber: detik.com

Komentar