DUMAI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai beberapa waktu lalu dituding soal anggaran sewa personal komputer yang berlebihan.
dr Hafiz Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman MARS Dumai membatah hal tersebut. Menurutnya personal komputer itu sangat diperlukan untuk sebuah Rumah sakit (RS).
“Isu Itu tidak benar, Personal Computer (PC) itu sangat urgent untuk RS. Karena peraturan mewajibkan RS menjalankan Rekam Medik Elektronik (RME), yang tentunya butuh perangkat komputer,” ujar dr Hafiz, Kamis (15/08/2024).
Ia juga menyampaikan, jika regulasi dilanggar, tentunya pasti ada sanksi yang berat, mulai dari pencabutan status akreditasi, pemutusan kerjasama termasuk dengan BPJS Kesehatan dan sanksi terberat, pencabutan Izin operasional.
“Permenkes No. 24 Tahun 2022, dan SE Menteri Kesehatan, dimana semua Fasilitas Kesehatan terutama RS Wajib menjalankan Rekam Medik Elektronik (RME),” jelasnya.
RME dijalankan dengan menggunakan Perangkat Komputer. Dan sistem RME yang RS atau Fasilitas Kesehatan lain gunakan juga wajib terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat Kemenkes.
“Aplikasi Satu Sehat ini yang menjadi alat pantau Kemenkes RI apakah Faskes sudah menjalankan RME atau belum,” papar Wadir RSUD Dumai itu.
“Untuk menjalankan regulasi tersebut, maka dibutuhkan Perangkat Komputer yang memenuhi Spesifikasi minimal yang dipersyaratkan. Kami dengan urgensi tersebut dan ketersediaan anggaran di DPA Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun 2023 serta mempertimbangkan maintenance perangkat, maka memilih Sewa PC dan Server melalui e-katalog,” tandas dr Hafiz.
Dengan berjalannya Rekam Media Elekteonik (RME), tidak ada lagi antri yang panjang dalam hal pendaftaran pasien yang akan berobat di RSUD.***
Komentar