DUMAI – Polemik dugaan kerugian klien terhadap Penasehat Hukum Muhammad Farizman terkait perkara isbat cerai di Pengadilan Agama Dumai terus bergulir. Setelah sebelumnya klien bernama Nora Sartika menyampaikan keluhannya, kini Muhammad Farizman memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Muhammad Farizman menegaskan bahwa gugurnya perkara isbat cerai tersebut merupakan konsekuensi hukum acara, bukan bentuk kesalahan atau perbuatan melawan hukum dari penasehat hukum.
“Perkara isbat cerai yang dimaksud di Pengadilan Agama Dumai dinyatakan gugur karena para pihak tidak hadir di persidangan. Hal tersebut merupakan konsekuensi hukum acara dan tidak dapat dikonstruksikan sebagai kesalahan atau perbuatan melawan hukum dari penasehat hukum,” ujarnya.
Muhammad Farizman juga menilai tuduhan yang beredar di media maupun media sosial masih bersifat klaim sepihak dan belum pernah diuji secara hukum.
“Terkait berbagai tuduhan yang beredar, baik dalam pemberitaan maupun di media sosial, hingga saat ini semuanya masih bersifat klaim sepihak dan belum pernah diuji ataupun dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar pemberitaan tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Apabila dalam pemberitaan lanjutan terdapat informasi yang tidak akurat atau membentuk opini yang merugikan nama baik saya sebagai advokat, maka saya akan menggunakan hak-hak hukum saya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Klien Tetap Merasa Dirugikan
Di sisi lain, pada Jumat (17/04), Nora Sartika tetap pada pernyataannya bahwa dirinya merasa dirugikan atas penanganan perkara tersebut.
Ia mengaku telah berulang kali meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara.
“Saya sudah berulang kali menanyakan hasil kerja kuasa hukum saya, tapi tidak kunjung ada respon. Selama ini hanya disebut masih dalam perbaikan,” ungkap Nora.
Nora mengaku baru mengetahui perkara tersebut telah gugur setelah melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Agama Dumai pada Februari 2026.
“Dari pihak Pengadilan Agama saya mendapat informasi bahwa gugatan isbat cerai saya telah gugur sejak Januari,” ujarnya.
Karena merasa dibohongi, Nora mengaku akhirnya menyampaikan keluhannya melalui media sosial. Setelah itu, ia mengklaim ada pihak lain yang mengaku mengalami hal serupa.
“Setelah saya menyampaikan di media sosial, ada beberapa orang berinisial NA, NY dan YQ yang mengaku juga pernah menggunakan jasanya sejak 2023–2024 dan belum mendapat kejelasan. Salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta,” katanya.
Nora juga menyebut komunikasi semakin sulit karena akun media sosialnya disebut telah diblokir.
“Saya merasa tertipu karena sejak Desember 2025 hingga April 2026 tidak ada penyelesaian dan tidak ada bukti kerja yang diberikan,” tambahnya.
Polemik antara kedua pihak ini masih terus berlanjut dan hingga kini belum ada proses hukum yang berjalan terkait sengketa tersebut.***