DLH Dumai Perkuat Program LPS dan Bank Sampah di Tengah Tingginya Volume Sampah

DLH Dumai Perkuat Program LPS dan Bank Sampah di Tengah Tingginya Volume Sampah
dok Istimewa

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah rumah tangga sejak dari rumah. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan proses pengelolaan sampah sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Yuda Pratama Putra mengatakan, kebiasaan memilah sampah dari sumbernya akan sangat membantu petugas dalam proses pengumpulan serta pengolahan sampah di lapangan.

“Jika masyarakat sudah terbiasa memilah sampah dari rumah, pekerjaan petugas akan jauh lebih mudah dan volume sampah yang masuk ke TPA juga dapat berkurang,” ujarnya.

Berdasarkan data DLH Kota Dumai, volume sampah yang masuk ke TPA Mekarsari saat ini mencapai sekitar 117 ton per hari. Angka tersebut menunjukkan bahwa produksi sampah rumah tangga di Kota Dumai masih tergolong tinggi dan perlu penanganan yang serius agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH Dumai terus mendorong berbagai program pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) dan Bank Sampah di sejumlah wilayah.

Yuda menjelaskan, hingga saat ini telah terbentuk sekitar 15 LPS yang tersebar di empat kecamatan di Kota Dumai. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.

Menurutnya, sampah organik seperti sisa makanan dan daun dapat diolah menjadi kompos atau ecoenzim yang bermanfaat untuk tanaman. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik dan kertas dapat disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang.

Selain itu, DLH Dumai juga secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui tim penyuluh lingkungan. Edukasi tersebut meliputi pelatihan pembuatan kompos, pemanfaatan sampah organik, hingga pembuatan ecoenzim yang dapat digunakan sebagai pupuk alami.

“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan agar masyarakat mampu mengelola sampah secara mandiri dan lebih peduli terhadap lingkungan,” jelasnya.

Di samping edukasi, DLH Dumai juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Yuda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari camat, lurah, RT hingga warga untuk ikut mengawasi dan menjaga kebersihan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai telah memiliki aturan yang mengatur pengelolaan sampah, yaitu melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta denda hingga Rp500.000.

“Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan, silakan ditegur. Jika masih melanggar, dapat dilaporkan kepada petugas karena sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut,” tegasnya.

Ia berharap melalui berbagai program serta penegakan aturan yang ada, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat terus meningkat.

“Dengan kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah, kita bisa mengurangi beban TPA sekaligus mewujudkan Kota Dumai yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index