Pemko Dumai Beri Waktu Dua Bulan, Provider Wajib Rapikan Kabel Semrawut Pasca Insiden Warga Terjerat

Pemko Dumai Beri Waktu Dua Bulan, Provider Wajib Rapikan Kabel Semrawut Pasca Insiden Warga Terjerat
dok Istimewa

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam menertibkan kabel udara yang semrawut di sejumlah ruas jalan, menyusul insiden seorang warga yang lehernya terjerat kabel menjuntai beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Dumai, R. Dona Fitri Illahi, SKM, M.Si, dalam rapat koordinasi bersama OPD teknis dan para provider yang digelar di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Teluk Binjai, Jumat (27/02).

Dalam pernyataannya, Dona menekankan bahwa penanganan kabel tidak boleh dilakukan secara sepihak atau main hakim sendiri.

“Semua sudah diatur dalam Perwako Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penataan Tiang Penyangga Jaringan dan Telekomunikasi. Tidak serta-merta kabel dipotong atau disegel tanpa prosedur. Ada mekanisme peringatan satu, dua, tiga hingga sanksi pencabutan izin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap provider wajib melaporkan identitas tiang dan kabel kepada DPMPTSP serta berkoordinasi dengan OPD teknis. Apabila ditemukan kabel menjuntai, menggulung, atau membahayakan masyarakat, maka penindakan dilakukan sesuai tahapan regulasi.

“Kita tidak ingin ada tindakan sepihak. Kalau ada kabel yang membahayakan, laporkan. Pemerintah yang akan menindaklanjuti sesuai aturan. Jangan sampai salah potong dan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh provider diberikan waktu maksimal dua bulan untuk melakukan penertiban dan pembenahan kabel serta tiang yang tidak sesuai ketentuan.

“Dua bulan ini komitmen bersama. Silakan masing-masing provider menelusuri dan merapikan asetnya. Jangan ada lagi kabel menjuntai yang membahayakan masyarakat,” tambahnya.

Daftar Provider yang Hadir antara lain: PT Tower Bersama Group, TV Kabel Semenanjung, PT Mayatama Solusindo
PT Telkom, DM Net.

Turut hadir unsur Pemerintah Kota Dumai di antaranya Asisten II Setdako Dumai serta perwakilan OPD teknis terkait. Dalam rapat tersebut juga dicatat masih terdapat provider yang tidak menghadiri undangan rapat koordinasi.

Terhadap provider yang tidak hadir, Pemko Dumai tetap memberlakukan poin-poin kesepakatan yang telah ditetapkan dan akan menyampaikan hasil rapat sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

Kadis DPMPTSP menegaskan bahwa ketidakhadiran tidak menggugurkan kewajiban untuk mematuhi Perwako Nomor 34 Tahun 2016.

“Risiko yang tidak hadir tentu mereka tidak bisa menyampaikan pendapat. Namun kesepakatan tetap berlaku. Kita ingin semua patuh terhadap aturan yang sama,” tegasnya.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut Pemko Dumai berdasarkan hasil rapat dan dokumen kesimpulan yang disepakati atas insiden warga terjerat kabel meliputi:

1. Penegasan dasar hukum melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016.

2. Koordinasi dengan asosiasi penyelenggara jaringan untuk validasi data provider.

3. Kewajiban pembenahan kabel menggulung, menjuntai, tidak terpakai, serta tiang miring dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengawasan dilakukan oleh Tim Teknis dengan DPMPTSP sebagai leading sector.

5. Kewajiban pelaporan tertulis setiap tiga bulan oleh provider.

6. Penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi.

Imbauan kepada seluruh provider jaringan utilitas untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarprovider. Melalui langkah ini, Pemko Dumai menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Penataan kabel bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama agar insiden serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.***

#Pemko Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index