DUMAI – Dalam kurun waktu dua hari, sebanyak 197 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba kembali di Kota Dumai. Proses pemulangan tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menggunakan transportasi kapal penumpang.
Pada Sabtu (13/12/2025), sebanyak 50 PMI terdiri dari 39 laki-laki dan 11 perempuan dipulangkan dari Kemayan, Pahang. Sementara itu, pada Minggu (14/12/2025), sebanyak 147 PMI yang terdiri dari 82 laki-laki dan 65 perempuan tiba di Dumai setelah dideportasi dari Machap Umboo, Melaka.
Salah seorang PMI laki-laki mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani masa penahanan selama satu bulan di Malaysia akibat izin tinggal yang telah melewati masa berlaku.
“Saya ditahan selama satu bulan karena visa sudah habis,” tuturnya saat ditemui di Pelabuhan Dumai.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang PMI perempuan yang menyebutkan bahwa deportasi yang dialaminya disebabkan oleh masa berlaku visa yang telah berakhir. Dari rombongan yang tiba pada hari tersebut, tercatat sebanyak 65 PMI perempuan.
Koordinator Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, Ivan Siregar, menjelaskan bahwa seluruh PMI yang dipulangkan merupakan pekerja migran bermasalah yang sebelumnya telah menjalani proses hukum di Malaysia.
“PMI yang dipulangkan ini memiliki berbagai permasalahan keimigrasian dan ketenagakerjaan serta telah menjalani hukuman, sehingga akhirnya dideportasi ke Dumai,” jelasnya.
Ivan menambahkan, setelah tiba di Dumai, para PMI akan mendapatkan penampungan sementara serta pendampingan dari P4MI sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses pemulangan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pembiayaan mandiri dan pembiayaan oleh negara.
“Selama berada di Dumai, seluruh PMI akan didampingi oleh P4MI hingga proses kepulangan ke kampung halaman, baik melalui biaya mandiri maupun bantuan negara,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri, khususnya Malaysia, agar menempuh prosedur resmi dan menghindari jalur ilegal.
“Kami mengingatkan agar calon PMI berangkat secara legal dan bekerja sesuai aturan, sehingga kejadian deportasi seperti ini tidak terus terulang,” pungkas Ivan.***