DPRD Kota Dumai Tetapkan 11 Ranperda Prioritas Tahun 2026

DPRD Kota Dumai Tetapkan 11 Ranperda Prioritas Tahun 2026
dok Istimewa

DUMAI – Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai, Senin (11/8/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahari, menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026. Sebanyak 23 dari 34 anggota dewan hadir, sehingga rapat memenuhi kuorum.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai, Edwar Randa, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Propemperda ini disusun bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, memuat urutan dan prioritas ranperda yang akan dibuat dalam satu tahun anggaran. Penyusunannya berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, aspirasi masyarakat, serta ranperda yang tertunda dari tahun sebelumnya,” jelas Edwar.

Ia menambahkan, penyusunan tersebut telah melalui mekanisme, tahapan, dan metode yang melibatkan akademisi serta diplenokan bersama eksekutif dan legislatif.

Rincian Propemperda Tahun 2026

A. Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota Dumai (3 Ranperda)

1. Ranperda Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan

2. Ranperda Perubahan atas Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

3. Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

B. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai (5 Ranperda)

1. Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

2. Ranperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Retail Modern

3. Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah Kota Dumai Tahun 2025–2035

4. Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik

5. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan

C. Ranperda Daftar Kumulatif Terbuka (3 Ranperda)

1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

2. Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

3. Ranperda APBD Tahun 2027

Usai mendengarkan laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Sugiyarto.

Dalam sambutannya, Sugiyarto mengapresiasi kerja Bapemperda dan seluruh anggota DPRD yang telah mengakomodasi usulan pemerintah daerah serta menginisiasi sejumlah ranperda.

“Adanya Propemperda ini diharapkan peraturan daerah dapat terbentuk dan terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas,” ungkapnya.

Acara turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Dumai, pimpinan instansi vertikal, staf ahli, inspektur daerah, kepala badan, dinas, bagian, camat, lurah, serta undangan lainnya.***

#DPRD Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index