5 Saksi JPU Ungkap Hanya Terdakwa Inong yang Memperlihatkan Surat

5 Saksi JPU Ungkap Hanya Terdakwa Inong yang Memperlihatkan Surat
Foto: rh

DUMAI - Sidang lanjutan Perkara pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Inong Fitria kembali di Gelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Pada sidang kali ini, masih terjadwal mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pada Kamis (26/06/2025).

Adapun 5 saksi yang dihadirkan adalah, Jeki Anas, Sulaiman, Suanda dan Endra. Seluruh saksi yang hadir sebagai pedagang dan penyewa tanah atas nama Inong Fitri yang sedang berperkara.

Satu persatu saksi ditanyai oleh Majelis Hakim terkait tempat usahanya atau kios saat ini. Saksi yang dihadirkan mengaku membayar sewa tanah kepada terdakwa Inong karena hanya terdakwa yang pernah memperlihatkan surat tanahnya kepada para pedagang.

"Sebelum ibuk Inong memperlihatkan surat tanahnya kepada saya, ada beberapa oknum yang mengaku memiliki tahan tersebut, ada namanya Erwin dan Dedi Handoko," ucap Jeki dalam persidangan.

Menurutnya, setelah terdakwa Inong memperlihatkan suratnya, pihaknya membayarkan uang sewa tanah tersebut kepada terdakwa, tidak ada lagi oknum yang datang mengaku mempunyai tanah.

Sementara itu, saksi terakhir pada sidang itu Endra seorang pedagang asesoris mengatakan, bahwa ia pernah didatangi oleh pelapor Toton Sumali untuk melakukan pembongkar terhadap kios yang ditempatinya.

"Waktu saya tanya legalitas suratnya, ia tidak bisa menunjukkannya, mengaku bahwa suratnya lagi berada  di sebuah Bank," ujar Endra.

Endra menjelaskan sebagai seorang pebisnis, ia lebih menyakini atas surat tanah yang dimiliki Inong, karena tidak pernah melihat surat tanah dari pelapor Toton Sumali.

Saat ditanyai terkait surat yang pernah diperlihatkan oleh terdakwa Inong, Endra menyebutkan bahwa ia mengetahui ukuran tanah buk Inong . "Yang saya tau surat buk Inong dengan luas 59 x 81 Depa," jawab Endra.

Disisi lain, info yang terangkum dalam surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-28/KN/KN.4/2021 prihal permintaan tidak menerbitkan hal diatas tanah BMN Hulu migas yang bertujuan salahsatunya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Yang mana dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa, tanah sepanjang Jalan Jendral Sudirman sepanjang 75 meter sebelah kiri dan 75 meter sebelah kanan sudah tidak bisa diterima jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Aziz SH, MH menjelaskan bahwa kliennya Inong Fitriani berhak menarik sewa lahan karena memiliki surat sebagai bukti kepemilikan lahan dan pengacara masih menunggu pembuktian dari jaksa.

"Kami akan menunjukkan bukti bahwa sesuai jadwal sidang agenda pembuktian dan akan membuktikan bahwa surat yang dipegang Buk Inong adalah surat yang asli," kata Abdul Aziz kepada media.

Ditambahkan, dari keterangan para saksi dapat diyakini bahwa Inong pemilik lahan karena memiliki surat asli. Kemudian, pada sidang lanjutan pekan depan masih dijadwalkan untuk JPU menghadirkan beberapa saksi-saksi termasuk saksi ahli.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index