DUMAI - Team Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 44.50 gram dan 2 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi.
Seorang warga Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur berinisial JD (36) diamankan polisi, Diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu dan pil ekstasi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, H, SIK., MM,. melalui Kasatres Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., dari informasi masyarakat, bahwa JD (36) sering melakukan transaksi narkoba.
"Bermula pada awal Bulan Januari 2025, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai menerima informasi bahwa dijalan Sentosa Kel. Bagan Besar Timur Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai ada seseorang berinisial JD (36) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu," ujarnya Jumat (31/01/2025).
Selanjutnya, petugas menerima informasi tentang keberadaan JD (36) sedang berada disebuah rumah dan dilakukan penggerebekan dan penangkapan, yang mana saat dilakukan penangkapan JD (36) sempat hendak melarikan diri.
"Setelah berhasil diamankan, petugas memanggil Ketua RT. 008 Kelurahan Bagan Besar Timur untuk menyaksikan penggeledahan dirumah kediaman pelaku dan didalam rumah yang ditempati pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Merk Sampoerna," sambung Sodikin.
Selain itu, petugas juga menemukan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu didalam sebuah dompet warna biru, serta 2 butir diduga Narkotika Pil Ekstasi berlogo Rolex warna biru dilantai kamar rumah, tepatnya dibelakang pintu kamarnya.
"Saat diperlihatkan kepada pelaku terhadap barang bukti tersebut adapun pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai Guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dites urine terhadap terduga tersangka, menunjukkan hasil, (+) Positif Meth dan (+) Positif Amp. JD (36) disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah dompet warna biru, 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 unit timbangan Digital, 1 Unit Handphone Android merk VIVO pink, Seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 Blok plastik klip, 1 buah gunting potong dan 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet.***