BENGKALIS - Kekeliruan penegakan hukum dapat berakibat fatal terhadap nasib dan masa depan seseorang. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara dipersidangan.
Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB (Rabu, 22/01/2025) sore membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) dihadapan Majelis Hakim Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH sebagai Hakim Ketua, Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH sebagai Hakim Anggota.
Pembacaan Pledoi dalam perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls itu mengemukakan bahwa di dalam surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis pada sidang sebelumnya (Rabu, 15/01/2025) terdapat hal - hal yang jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan.
Terdakwa Hikmah M dituntut selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
Penuntut Umum sebagai penegak hukum dan pengunjung sidang yang hadir mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, seharusnya Penuntut Umum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak.
Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M dalam pledoinya juga menyebutkan bahwa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan.
Penuntut Umum juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut didukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa.
Berdasarkan keterangan - keterangan saksi (polisi), pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang. Satu orang diantaranya bernama Idir yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dapat melarikan diri dan terdakwa Hikmah M sendiri ditangkap di semak – semak Desa Sei Linu kecamatan Siak Kecil sekira pukul 18.00 Wib karena terdakwa terjatuh masuk ke dalam parit lalu ditangkap oleh para saksi.
Pengamanan itu bermula karena para saksi ada mengamankan seorang terdakwa yang bernama Eko karena baru membeli narkotika jenis sabu dari Idir (DPO). Dan sepengetahuan para saksi, narkotika jenis sabu itu adalah milik Idir (DPO) dan barang bukti yang ditunjukkan di hadapan persidangan milik terdakwa Hikmah adalah handphone dan yang lainnya adalah milik Idir (DPO).
Sementara fakta persidangan dari keterangan terdakwa Hikmah M mengaku tidak pernah menjadi orang suruhan Idir (DPO) dan bahkan tidak pernah membantu menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa datang ketempat Idir (DPO) hanya karena ingin membeli sabu untuk dipakai.
Dari rangkaian fakta - fakta hukum di persidangan, secara jelas Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan Primair maupun Subsidair nya sehingga tidak pantas terdakwa Hikmah M dituntut sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk mengklarifikasi dakwaan dan tuntutan, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M yang secara bergantian membacakan pledoinya mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dimana terdakwa Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri yang pantas di tuntut berdasarkan pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diujung pembacaan pledoi, Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH sempat meminta Penasehat Hukum membacakan poin - poin penting yang ada dalam nota pembelaan terdakwa.
Dengan mengucapkan ”Bismillahir-rahmanir-rahim”, Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil - adilnya (EX AEQUO ET BONO) demi tegaknya keadilan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.***