Deputi KSP: Penetapan Johnny G Plate Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum

BERITA560 Dilihat

JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.

“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata Jaleswari dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.

“Kita serahkan pada proses hukum,” kata dia.

Dia menyampaikan, apa yang terjadi bukan hal yang diharapkan bersama. Menurutnya, pada banyak kesempatan Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk bekerja dengan benar dan berhati-hati.

Terpisah, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan jabatan Menkominfo akan diambil alih Pelaksana tugas (Plt) dan akan diumumkan segera.

Faldo meminta semua pihak tidak terlalu khawatir dengan efektivitas pemerintahan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sumber: Antara

Komentar