DUMAI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian gulungan kabel tembaga milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai, Kamis (6/6/2024).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si membenarkan telah diamankan seorang pria berinisial MLG (40) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan MLG (40) pada hari Kamis (6/6/2024) saat sedang berada di Jalan Datuk Laksamana,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (8/6/2024).
MLG (40) dibekuk usai melakukan tindak pidana pencurian aset milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai berupa intalasi listrik yang berisikan kabel tembaga yang terpasang di Kantor manajemen RSUD Kota Dumai Ex Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Jalan Tanjung Jati Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Rabu (29/5/2024) lalu.
MLG (40) melancarkan aksi jahatnya dengan memanjat plafon Kantor manajemen RSUD Kota Dumai Ex Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai yang mana saat itu belum dioperasikan oleh Pihak RSUD, kemudian MLG (40) mengambil kabel instalasi yang berada didalam plafon tersebut. Atas kejadian tersebut RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 49.250.000,-.
“Sementara MLG (40) mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- dari penjualan kabel tersebut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MLG (40) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” tutup AKP Primadona, S.I.K, M.Si.***
Komentar