JAKARTA - Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Dikutip dari detikTravel, Indonesia mencabut sementara aturan bebas visa bagi turis asing. Berikut ini daftar 159 negara yang sebelumnya memiliki akses itu.
Lalu, negara mana saja yang sebelumnya mendapatkan keistimewaan bebas visa kunjungan ke Indonesia? Mengutip situs Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (17/6/2023) berikut 159 negara
Afrika Selatan Albania Aljazair Amerika Serikat Andorra Angola Antigua dan Barbuda Arab Saudi Argentina Armenia Australia Austria Azerbaijan Bahama Bahrain Bangladesh Barbados Belanda Belarusia Belgia Belize Benin Bhutan Bolivia Bosnia dan Herzegovina Botswana Brazil Bulgaria Burkina Faso Burundi Ceko Chad Chili Denmark Dominika (Persemakmuran) Ekuador El Salvador Estonia Fiji Finlandia Gabon Gambia Georgia Ghana Grenada Guatemala Guyana Haiti Honduras Hongaria Hongkong (SAR) India Inggris Irlandia Islandia Italia Jamaika Jepang Jerman Kanada Kazakhstan Kenya Kepulauan Marshall Kepulauan Solomon Kiribati Komoro Korea Selatan Kosta Rika Kroasia Kuba Kuwait Kyrgyzstan Latvia Lebanon Lesotho Lichtenstein Lithuania Luksemburg Macao (SAR) Madagaskar Makedonia Maladewa Malawi Mali Malta Maroko Mauritania Mauritius Meksiko Mesir Moldova Monako Mongolia Mozambik Namibia Nauru Nepal Nikaragua Norwegia Oman Palau Palestina Panama Pantai Gading Papua Nugini Paraguay Perancis Peru Polandia Portugal Puerto Rico Qatar Republik Dominika Romania Rusia Rwanda Saint Kittts dan Nevis Saint Lucia Saint Vincent dan Grenadis Samoa San Marino Sao Tome dan Principe Selandia Baru Senegal Serbia Seychelles Siprus Slovakia Slovenia Spanyol Sri Lanka Suriname Swaziland Swedia Swiss Taiwan Tajikistan Tahta Suci Vatikan Tanjung Verde Tanzania Togo Tonga Trinidad dan Tobago Tunisia Turki Turkmenistan Tuvalu Uganda Ukraina Uni Emirat Arab Uruguay Tiongkok Uzbekistan Vanuatu Venezuela Yordania Yunani Zambia Zimbabwe.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengumumkan penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Sebelumnya, diketahui terdapat 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.
Setelah aturan ini keluar, hanya terdapat 10 negara anggota ASEAN yang diberi bebas visa kunjungan, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.***
Editor: Redaksi