BC Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,5 Miliar

PERISTIWA542 Dilihat

DUMAI – Sebagai salah perwujudan dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Dumai rutin memusnahkan barang tegahan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut, Jumat (22/07/2022).

Bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas BC Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2021 s/d 2022.

Atas barang-barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai karena atas barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.

Adapun data barang yang di musnahkan hari ini adalah: Rokok berbagai merek sebanyak 175.601 Bungkus (+/- 3,5 Juta Batang), berbagai macam kemasan obat-obatan, Ballpress 6 Koli, Tali 2 bale, Sepatu 300 koli, Tas 107 pcs, Jok Mobil sebanyak 2 pcs.

Kemudian Milo, Susu dan Rempah 16 Karton, Ban bekas sepeda motor 850 pcs. Sebuah sarana pengangkut berupa Kapal KM. RIZKY BARU dan sebuah Mesin Speedboat.

Barang-barang tersebut diatas merupakan hasil dari Penindakan yang dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan dibidang kepabeanan yang melanggar Undang-undang No 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok ilegal, yang melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Nilai Barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp. 3.530.562.590,- dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan tersebut jika beredar bebas di kalangan masyarakat adalah sebesar Rp. 2.401.967.142,- dari total 123 kali penindakan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Bambang Sukoco. Jumat (22/07/2022).

Peredaran rokok illegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Peredaran barang-barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.

“Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal,” tutupnya. ***(mad)

Komentar