BBPOM Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan

BERITA753 Dilihat

PEKANBARU – Balai Be­sar Pengawas Obat dan Ma­ka­nan (BBPOM) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi (Rakor) peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan wilayah Provinsi Riau di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (11/10/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Riau Syamsuar diwakili oleh Kadiskes Riau Zainal Arifin. Tampak hadir pula Analisis kebijakan Ahli Madya pada Substansi Perindustrian dan Perdagangan Kemendagri Nyimas Dwi Koryati, Kadiskes Kota Pekanbaru.

Selain Rakor peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, juga dilakukan monitoring dan evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pengawasan obat dan makanan TA 2022/2023.

Dalam sambutannya, Kadiskes Riau, Zainal Arifin mengatakan, bahwa obat dan makanan memiliki peranan yang strategis dan berkaitan erat dengan ketahanan nasional di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Sehingga ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan hak asasi sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945,” kata Zainal Arifin.

Pihaknya menyampaikan, akhir-akhir ini, kasus penyalahgunaan di bidang obat dan makanan semakin banyak terjadi dan sungguh memprihatinkan, seperti isu cemaran EG DEG pada produk sirup. Selain itu masih ditemukannya kasus penyalahgunaan Tramadol oleh remaja, dan penyalahgunaan bahan kimia obat yang dicampurkan ke dalam obat tradisional.

“Di sisi lain, penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan juga masih terjadi seperti temuan kerupuk dan takjil mengandung pewarna dilarang atau penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan saat ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh masing-masing sektor namun sangat diperlukan kerja sama sinergis dari lintas sektoral yang secara bahu-membahu mengawal setiap produk obat dan makanan yang beredar, baik itu sektor kesehatan, perdagangan, perindustrian, dan pertanian.

“Sinergitas yang kita jalin ini tentunya akan membentuk suatu penguatan sistem pengawasan yang diperlukan dalam upaya menurunkan tindak kejahatan penyalahgunaan obat dan makanan yang dapat membahayakan masyarakat,” ucap Zainal Arifin.

Di mana, hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di daerah.

Sementara itu, Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander menyebutkan, kegiatan rakor peningkatan efektivitas dan monitoring evaluasi (DAK) yang dilaksanakan oleh BPOM Pekanbaru ini mengundang Kemendagri, Biro Perencanaan Badan Pom, Kadiskes kabupaten/kota se Provinsi Riau ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pengawasan obat dan makanan.

“Perlu ditingkatkan sinergitas antara BBPOM Pekanbaru dengan dinas atau lintas sektor terkait yang ada di wilayah Provinsi Riau dalam pengawasan obat dan makanan,” sebut Alex Sander.

“Tentunya BPOM Pekanbaru tidak bisa berdiri sendiri untuk melakukan pengawasan diwilayah Provinsi Riau ini, tentu perlu dukungan dan sinergi dari lintas sektor lainnya,” tambahnya.

Kemudian, terkait DAK untuk non fisik pengawasan obat dan makanan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh Dinkes di seluruh kabupaten/kota se provinsi Riau yang mendapatkan dana alokasi khusus tersebut.

“Tujuannya adalah agar pengawasan obat dan makanan yang ada diwilayak kita ini berjalan sesuai harapan kita bersama,” pinta Alex Sander.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara BBPOM Pekanbaru dengan Dinkes Pekanbaru, Dinkes Kampar dan Dinkes Siak, serta foto bersama.(mcr)

Komentar