ASN di Riau yang Tak Netral Dalam Pemilu 2024 Akan Diberikan Sanksi

POLITIK444 Dilihat

PEKANBARU – Sejak awal Pemprov Riau sudah sosialisasi agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024. ASN di Riau senantiasa diikat dengan disiplin dan kode etik.

Dikutip dari halloriau, Mendekati Pemilu 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan soal netralitas. Ada sanksi tegas menanti bagi ASn yang tidak netral.

Bakal ada sanksi yang mengikat sesuai dengan disiplin ASN kalau hal itu tidak diindahkan. Ini ditegaskan Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, Senin (19/6/2023).

“Tetap netral dan tak boleh ada keberpihakan kepada siapapun. Dan ini berlalu untuk semua ASN, tidak hanya di Pemprov Riau tapi sampai ke camat dan lurah,” sebutnya dikutip mediacenter.riau.go.id.

Masrul sudah mengeluarkan surat edaran mengenai arahan ini. Surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.

“Surat edarannya juga sudah dikeluarkan dan ini soal netralitas ASN dalam Pemilu 2024 menjadi hal yang rutin untuk diingatkan kepada seluruh ASN,” tambahnya.

Dirinya menekankan bagi seluruh ASN tetap bekerja profesional. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dipikul.

Artinya tidak perlu mencampuri urusan partai politik, terutama menjurus mendukung kepada salah satu pasangan calon.

“Pastinya akan sangat menguras waktu sedangkan kita sebagai ASN punya tugas dan tanggung jawab sendiri sebagai pelayan publik. Pengawasan akan tetap dilakukan hingga ke tingkat daerah,” tuturnya.

Dirinya juga berharap instansi pengawas agar melakukan pencegahan dini. Sehingga ASN terlibat politik praktis tidak perlu terjadi.

“Instansi yang bertugas melakukan pengawasan kami harap juga bisa aktif melakukan pencegahan dan memantau pergerakan ASN di tahun politik ini,” tutupnya.***

Editor: Redaksi

Komentar