DUMAI – Kondisi sebuah parit di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menjadi perhatian setelah saluran yang sebelumnya dilaporkan dialiri cairan berwarna hitam kini terlihat telah ditimbun menggunakan alat berat.
Perubahan kondisi lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap penimbunan yang dilakukan tidak menghentikan upaya penelusuran terhadap sumber cairan hitam yang sebelumnya ditemukan mengalir di parit tersebut.
Dari dokumentasi kondisi lapangan, terlihat air berwarna gelap di dalam saluran, sementara sebagian area di sekitarnya telah mengalami pengerukan dan penutupan menggunakan tanah. Tidak jauh dari lokasi juga tampak bangunan fasilitas industri.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian instansi berwenang. Sebab, apabila cairan tersebut terbukti mengandung bahan pencemar, penutupan saluran menggunakan tanah belum tentu menyelesaikan persoalan lingkungan yang sebenarnya.
Samsudin, seorang nelayan yang tinggal di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa penimbunan parit dilakukan sekitar satu minggu setelah munculnya aliran cairan berwarna hitam.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat kondisi parit yang saat ini telah tertutup, tetapi juga menelusuri kondisi sebelumnya, termasuk kemungkinan adanya material pencemar yang masih tertinggal di dalam tanah.
"Kalau memang ada limbah di dalamnya, apakah dengan ditimbun begitu saja persoalannya selesai? Kami berharap pemerintah turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujarnya.
PENIMBUNAN PARIT BUKAN AKHIR PENELUSURAN
Dugaan persoalan lingkungan tersebut perlu ditangani secara serius dan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah. Identifikasi terhadap jenis cairan, sumber aliran, serta kondisi tanah di sekitar saluran menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Secara hukum, pengelolaan limbah dan pembuangan bahan ke lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya.
Pasal 59 ayat (1) mengatur kewajiban setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah tersebut.
Selanjutnya, Pasal 60 mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pasal 104 memuat ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Meski demikian, ketentuan hukum tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan jenis material, sumber pencemaran, serta terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran.
KLH DAN DLH DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Masyarakat berharap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian tersebut.
Pemeriksaan diperlukan agar persoalan ini tidak hanya dinilai berdasarkan kondisi fisik parit setelah ditimbun.
Ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri oleh instansi terkait, antara lain:
1. Mengidentifikasi sumber dan asal-usul cairan berwarna hitam yang sebelumnya mengalir di parit.
2. Melakukan pengambilan sampel air, tanah, serta material timbunan untuk pengujian laboratorium yang kompeten.
3. Memastikan kandungan material tersebut, termasuk kemungkinan adanya bahan berbahaya dan beracun (B3).
4. Memeriksa dokumen persetujuan lingkungan dan kepatuhan pengelolaan limbah dari kegiatan usaha yang relevan dengan lokasi.
5. Menelusuri alasan serta tujuan dilakukannya penimbunan saluran.
6. Menentukan langkah penanganan dan pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan dan spekulasi yang belum terjawab.
PT EUP DIHARAPKAN BUKA SUARA
Di sisi lain, PT Energi Unggul Persada (EUP) juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai aktivitas penimbunan parit yang menjadi perhatian masyarakat.
Keterangan perusahaan diperlukan untuk mengetahui tujuan pekerjaan tersebut, material yang digunakan, serta apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas operasional perusahaan dengan aliran cairan hitam yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Selain itu, penjelasan mengenai sistem pengelolaan limbah, pengawasan lingkungan, dan langkah antisipasi terhadap potensi pencemaran juga penting disampaikan secara terbuka.
Klarifikasi perusahaan menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang. Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dan pengujian lingkungan dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
MENUNGGU KEPASTIAN HASIL PEMERIKSAAN
Persoalan ini tidak seharusnya berhenti hanya karena saluran yang sebelumnya menjadi perhatian kini telah tertutup tanah. Pemerintah perlu memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan atau merupakan pekerjaan lain yang telah sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pengujian laboratorium yang memastikan kandungan cairan hitam tersebut sebagai limbah B3. Demikian pula, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun kemungkinan pelanggaran lingkungan masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT EUP maupun instansi pemerintah terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta lapangan. Jika ditemukan pencemaran, langkah penegakan hukum serta pemulihan lingkungan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lingkungan hidup merupakan kepentingan bersama. Karena itu, setiap dugaan pencemaran perlu dijawab melalui pemeriksaan yang jelas, bukan sekadar perubahan kondisi fisik di lokasi. ***