DPC FSB KAMIPARHO KSBSI Dumai Ajukan Audiensi, Dorong Pembahasan UMSK Industri Sawit

Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:10:11 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran dan Tembakau (FSB KAMIPARHO–KSBSI) Kota Dumai mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2027, khususnya bagi industri pengolahan minyak kelapa sawit dan industri turunannya.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang diantarkan ke Kantor Disnakertrans Kota Dumai pada Rabu (14/10/2026). Surat itu diterima langsung oleh Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai, Wan Riko Candra.

Ketua DPC FSB KAMIPARHO–KSBSI Kota Dumai, Hasrizal, melalui Sekretaris DPC, Armiati Salim, menjelaskan bahwa pengajuan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi bersama 12 Pengurus Komisariat (PK) yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Menurutnya, para pengurus komisariat sepakat mendorong agar usulan pembentukan UMSK untuk sektor industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya dapat dibahas melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota (DPK).

“Surat yang kami sampaikan berisi permohonan audiensi untuk membahas usulan UMSK bagi industri pengolahan minyak kelapa sawit dan sektor turunannya di Kota Dumai. Aspirasi ini merupakan kesepakatan bersama 12 PK yang berharap persoalan upah sektoral mendapat pembahasan secara serius,” ujar Armiati menyampaikan pernyataan Hasrizal.

Ia menjelaskan, permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Dumai melalui Bagian Umum Kantor Wali Kota Dumai sebagai bentuk penyampaian aspirasi organisasi kepada pemerintah daerah.

Dalam surat itu, DPC FSB KAMIPARHO–KSBSI meminta agar audiensi dapat dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan harapan Kepala Disnakertrans Kota Dumai dapat hadir secara langsung untuk membahas usulan tersebut.

“Kami berharap pembahasan upah sektoral ini segera mendapat ruang dalam forum Dewan Pengupahan Kota. Karena itu, kami meminta agar audiensi dapat dihadiri langsung oleh Kepala Disnakertrans sehingga aspirasi yang kami sampaikan bisa dibicarakan secara jelas dan memperoleh tindak lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasrizal melalui Armiati menilai pembahasan UMSK penting dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam membahas upah minimum sektoral, dengan mempertimbangkan kriteria sektor usaha dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, proses pembahasan perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan data, serta melibatkan unsur terkait sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan persoalan penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di sektor industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya. Kami berharap pertemuan nanti tidak sekadar menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk menindaklanjuti usulan UMSK Kota Dumai Tahun 2027,” tegasnya.

DPC FSB KAMIPARHO–KSBSI Kota Dumai berharap pemerintah daerah melalui Disnakertrans dan Dewan Pengupahan dapat memberikan ruang pembahasan yang memadai terhadap usulan tersebut.

Dengan adanya audiensi, organisasi buruh itu berharap proses pengusulan UMSK dapat berjalan secara terarah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta kepentingan pekerja di Kota Dumai.***

Tags

Terkini