DUMAI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban serta memastikan pengelolaan hunian warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Dumai dalam memberikan pelayanan yang baik sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib dan kondusif bagi seluruh warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Akhmad Faiq Maulana, mengatakan pengelolaan warga binaan, termasuk dalam proses penempatan hunian, menjadi bagian dari tugas pengamanan yang dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan kondisi di dalam Rutan.
Menurutnya, setiap proses yang berkaitan dengan warga binaan perlu dilakukan secara tertib serta mengedepankan aspek keamanan dan pembinaan.
Rutan Dumai juga berkomitmen menjaga integritas petugas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada warga binaan. Setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan diharapkan dapat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Terkait informasi yang belakangan berkembang mengenai pengelolaan kamar hunian warga binaan, Akhmad Faiq Maulana menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pemberian uang untuk mendapatkan penempatan kamar tertentu tidak benar.
“Kami sampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar bang,” ujar Akhmad Faiq Maulana, saat dikonfirmasi Jumat Sabtu (26/09).
Ia menambahkan, pihak Rutan Dumai tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan kepada masyarakat maupun media.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan Dumai.
Rutan Dumai terus berupaya menjaga suasana yang aman dan kondusif sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan. Pengelolaan hunian menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari upaya tersebut.
Dengan komitmen tersebut, Rutan Dumai berharap seluruh proses pelayanan dan pembinaan dapat berjalan dengan baik serta tetap mengacu pada aturan yang berlaku.***