Tambang Ditertibkan, Warga Pulo Padang Pertanyakan Nasib Mata Pencaharian

Rabu, 23 September 2026 | 20:03:19 WIB
dok Istimewa

MANDAILING NATAL — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Pulo Padang, Kabupaten Mandailing Natal, telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian sebagian masyarakat setempat.

Dari aktivitas tersebut, sejumlah warga selama ini menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Namun, kondisi tersebut kini menghadapi ketidakpastian seiring langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Masyarakat mengaku memahami bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan hukum dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, warga berharap langkah penertiban juga dibarengi dengan solusi terhadap dampak ekonomi yang akan mereka hadapi.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari sektor tersebut.

“Kami tidak meminta untuk melanggar hukum. Kalau memang tambang ini harus ditutup, kami mau. Tetapi pemerintah harus memberikan solusi. Setelah tambang ditutup, kami harus bekerja apa? Anak-anak kami mau makan dari mana? Bagaimana dengan biaya sekolah mereka?” demikian keresahan yang disampaikan masyarakat.

Warga Pulo Padang berharap pemerintah tidak hanya hadir melalui penertiban, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang dapat diterapkan bagi masyarakat terdampak.

Salah satu harapan yang disampaikan adalah adanya kejelasan terkait kemungkinan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta peluang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut masyarakat, apabila terdapat mekanisme legal yang memungkinkan, aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dapat diarahkan ke jalur yang resmi, teratur, serta berada dalam pengawasan terkait keselamatan dan lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah melakukan pendataan terhadap keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan tersebut. Dengan demikian, dampak ekonomi akibat penertiban dapat dipetakan dan menjadi dasar dalam menentukan bentuk solusi atau alternatif mata pencaharian.

Bagi sebagian warga, penghentian aktivitas tambang bukan hanya berarti berhentinya kegiatan menggali dan mencari hasil tambang. Ada kebutuhan rumah tangga yang tetap harus dipenuhi, mulai dari pangan, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat berharap proses penertiban berjalan beriringan dengan upaya mencari solusi ekonomi yang nyata.

“Setelah tambang ditutup, kami harus hidup dari apa?” menjadi salah satu pertanyaan yang kini disampaikan masyarakat kepada pemerintah.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka memahami pentingnya kepastian hukum dan menyatakan kesediaan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, mereka berharap penegakan aturan tidak berhenti pada penghentian aktivitas, melainkan diikuti dengan langkah konkret untuk membantu masyarakat memperoleh sumber penghasilan alternatif.

Kini, masyarakat Pulo Padang berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama pemerintah terkait dapat membuka ruang dialog, memberikan kejelasan mengenai WPR dan IPR sesuai ketentuan, serta menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi warga yang terdampak.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai tambang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak mereka. (Rilis)

Terkini