PT MNI Pertanyakan Penertiban Kawasan Hutan, Soroti Pengambilalihan Lahan 1.500 Hektare

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:31:36 WIB
Foto: Konferensi pers Kuasa hukum PT Mutiara Naga Indonesia, Rabu (12/8/2026) di Nelayan Kampung Resto, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai (f: tim)

DUMAI — Dampak penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kembali menjadi sorotan. PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) menilai implementasi kebijakan tersebut telah menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit, khususnya terhadap badan usaha yang mengklaim telah memiliki dasar perizinan dan dokumen penguasaan lahan.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/8/2026) di Nelayan Kampung Resto, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kuasa hukum PT Mutiara Naga Indonesia, Sudarta D. Siringoringo, SH., CLA., CMed., Michael R. Pardede, SH., MH., dan C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH., menyatakan pihaknya mempertanyakan penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang dinilai belum membedakan secara tegas antara badan usaha yang sama sekali tidak memiliki perizinan dengan badan usaha yang telah memiliki dasar perizinan maupun dokumen legalitas atas lahan.

Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur objek penertiban kawasan hutan.

Dalam ketentuan tersebut, penertiban dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di kawasan hutan produksi, termasuk pihak yang memiliki perizinan berusaha tetapi tidak memenuhi persyaratan dasar maupun persyaratan lainnya, serta pihak yang tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha.

PT Mutiara Naga Indonesia menilai penerapan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila sanksi diterapkan secara seragam tanpa terlebih dahulu mengklasifikasikan status perizinan dan dasar hukum masing-masing pihak.

"Kami menganggap Perpres tersebut tidak berlandaskan keadilan apabila tidak ada klasifikasi yang jelas, mana badan usaha yang menyalahi aturan, mana yang memiliki perizinan dasar, dan mana yang sama sekali tidak memiliki perizinan," demikian pokok pernyataan yang disampaikan pihak kuasa hukum diwakili C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH., kepada sejumlah awak media.

Klaim Memiliki Dasar Perizinan

Dalam konferensi pers tersebut, PT Mutiara Naga Indonesia menyatakan telah mengelola lahan perkebunan sawit sekitar 1.500 hektare dan mengklaim memiliki sejumlah dokumen sebagai dasar penguasaan serta pengelolaan lahan.

Dokumen yang disebut antara lain Izin Prinsip dari Bupati Bengkalis pada 2017, SKGR/SKT, dokumen jual beli dengan masyarakat, serta dokumen permohonan rujukan perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perusahaan juga menyatakan telah melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis serta kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk PPN atas penjualan Tandan Buah Segar (TBS).

Atas dasar tersebut, pihak perusahaan mempertanyakan tindakan penguasaan kembali lahan yang menurut mereka dilakukan tanpa mempertimbangkan status dokumen dan investasi yang telah dikeluarkan perusahaan selama mengelola lahan.

"PT Mutiara Naga Indonesia memiliki alas dasar hukum yang sah yang dapat kami buktikan atas tanah tersebut," kata pihak kuasa hukum dalam pernyataannya.

Mereka juga menyoroti bagian pertimbangan huruf b Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang antara lain menyebut ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menerapkan sanksi administratif dan mekanisme penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan. Karena itu, mereka mempertanyakan apabila implementasi kebijakan justru berujung pada penguasaan kembali lahan tanpa klasifikasi yang memadai terhadap status hukum dan perizinan badan usaha.

Soroti Tindakan PT Agrinas Palma Nusantara

Selain mempertanyakan dampak Perpres Nomor 5 Tahun 2025, PT Mutiara Naga Indonesia juga menyoroti tindakan PT Agrinas Palma Nusantara yang disebut telah mengambil alih pengelolaan lahan perusahaan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak perusahaan menyebut PT Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Permata Kencana Utama sebagai KSO untuk melaksanakan pengelolaan di lokasi yang selama ini dikelola PT Mutiara Naga Indonesia.

Penunjukan tersebut disebut tertuang dalam Surat Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026. PT Mutiara Naga Indonesia menilai surat penugasan itu bermasalah dan mempertanyakan dasar kewenangan serta prosedur penunjukan KSO tersebut.

Pihak perusahaan juga mengaitkan penunjukan itu dengan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa dalam kondisi tertentu. Mereka menilai mekanisme penunjukan harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila memang dikategorikan sebagai pengadaan dalam keadaan tertentu atau darurat.

"Penggunaan dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam keadaan tertentu harus negara dalam kondisi darurat. Nah saat ini, Agrinas berkamuflase melakukan penunjukan KSO tersebut seolah-olah dalam keadaan tertentu. Itu saja sudah menyalahi aturan. Seharusnya dia harus tunduk pada LKPP, tetapi tidak dilakukan," ujarnya C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH., menegaskan.

Selain itu, PT Mutiara Naga Indonesia mempertanyakan memorandum Nomor 64/AST/DOP/APN/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang disebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya surat penugasan kepada PT Permata Kencana Utama.

Menurut mereka, memorandum internal tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar hukum untuk mengambil alih pengelolaan kebun milik perusahaan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

Persoalkan Peristiwa 27 dan 29 Juli

Persoalan semakin memanas setelah, menurut keterangan pihak PT Mutiara Naga Indonesia, terjadi tindakan pada 27 dan 29 Juli 2026 yang melibatkan PT Permata Kencana Utama bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Pihak perusahaan menyebut tindakan tersebut berlangsung secara arogan dan dinilai membahayakan serta mengganggu keamanan masyarakat maupun karyawan PT Mutiara Naga Indonesia.

Namun, tudingan tersebut merupakan versi PT Mutiara Naga Indonesia dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

PT Mutiara Naga Indonesia juga menyoroti adanya Surat Edaran Agrinas Palma Nusantara Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang Penghentian Sementara (Stop and Take Down) seluruh SPK/KSO Lokal dan penataan ulang mekanisme kerja sama perusahaan tertanggal 8 Juni 2026.

Menurut pihak perusahaan, keberadaan surat edaran tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikaji dalam kaitannya dengan penunjukan KSO di lapangan.

Pertanyakan Sosok yang Mengaku Direktur

Polemik lainnya muncul setelah, menurut keterangan PT Mutiara Naga Indonesia, pada 31 Juli 2026 terdapat surat kesepakatan yang mencantumkan seseorang bernama Muflihun yang disebut mengaku sebagai Direktur PT Permata Kencana Utama.

Pihak PT Mutiara Naga Indonesia mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Muflihun dalam surat tersebut.

Mereka menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, Direktur PT Permata Kencana Utama adalah Muhammad Lega.

"Pertanyaannya, siapa sebenarnya Muflihun?" demikian pertanyaan yang disampaikan pihak PT Mutiara Naga Indonesia.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut kuasa hukum perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan lahan maupun hubungan antarpihak.

Minta Pemerintah Berikan Perlindungan Hukum

PT Mutiara Naga Indonesia menegaskan pihaknya tidak menolak upaya pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, proporsional, serta memperhatikan status masing-masing badan usaha.

Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas, riwayat penguasaan lahan, perizinan, kewajiban perpajakan, serta investasi yang telah dikeluarkan perusahaan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Pihak perusahaan juga meminta adanya perlindungan hukum atas kerugian yang mereka klaim telah timbul akibat pengambilalihan pengelolaan lahan tersebut.

"PT Mutiara Naga Indonesia sudah banyak menimbulkan kerugian dan kami juga sudah mengeluarkan biaya yang besar sejak pertama kali mengelola lahan sawit seluas kurang lebih 1.500 hektare tersebut," demikian disampaikan kuasa hukum.

Mereka menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan investasi, kepentingan masyarakat yang terlibat dalam penguasaan lahan, serta tata kelola kebijakan penertiban kawasan hutan.

Karena itu, PT Mutiara Naga Indonesia menyatakan akan terus menempuh langkah hukum dan meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan serta dasar hukum pengambilalihan pengelolaan.

Hingga berita ini disusun, sejumlah tudingan terkait pelaksanaan penertiban, penunjukan KSO, serta tindakan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Permata Kencana Utama sebagaimana disampaikan PT Mutiara Naga Indonesia masih merupakan klaim dari pihak perusahaan. Konfirmasi dan penjelasan dari PT Agrinas Palma Nusantara, PT Permata Kencana Utama, serta instansi pemerintah terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut. (rls/red)

Terkini