Viral Fortuner Pasang Lampu Sorot di Belakang di Pekanbaru, Pengendara Lain Silau dan Mengeluh

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:29:37 WIB
dok Istimewa

PEKANBARU – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu sorot di bagian belakang viral dan menuai keluhan dari pengendara lain di Kota Pekanbaru, Riau. Lampu yang sangat terang itu dinilai tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam tersebut menyalakan lampu sorot dari bagian belakang kendaraan. Cahaya yang dipancarkan tampak sangat menyilaukan hingga membuat jarak pandang pengendara di belakangnya terganggu.

Berdasarkan nomor polisi yang terlihat pada kendaraan, mobil tersebut menggunakan pelat B 2000 DND yang terdaftar dari Jakarta. Namun, peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

Pengirim video kepada redaksi, Doddi, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung saat kendaraan melintas dari Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka) menuju Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.

Menurutnya, lampu sorot di bagian belakang mobil itu sangat mengganggu pandangan pengendara lain yang berada di belakang kendaraan tersebut.

Ia berharap pihak kepolisian, baik dari Ditlantas Polda Riau maupun Satlantas Polresta Pekanbaru, dapat menindak pengemudi kendaraan tersebut karena dinilai melanggar aturan keselamatan berkendara.

“Lihatlah kelakuannya, saya harap Polisi bisa menindak mobil tersebut dengan memberi sanksi tilang. Tak hanya tilang, saya berharap Polisi juga menyita lampu sorot yang dinilai menganggu penglihatan dan membahayakan pengendara lain,” tutup pengirim video, Doddi melalui pesan singkat kepada redaksi. Sabtu (7/3/2026).

Aksi penggunaan lampu tambahan yang tidak sesuai aturan lalu lintas memang kerap menjadi sorotan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat berkendara di malam atau dini hari ketika kondisi jalan relatif gelap.

Diduga Melanggar Aturan Lalu Lintas
Penggunaan lampu tambahan pada kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan pemasangan lampu sorot berwarna putih di bagian belakang kendaraan bermotor telah diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48, dan pasal 106, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Kemudian, dalam Pasal 58 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelengkapan lampu dan sistem pencahayaan kendaraan.

Selanjutnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, penggunaan lampu yang menyilaukan dan membahayakan pengendara lain juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu keselamatan lalu lintas. Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Riau maupun Satlantas Polresta Pekanbaru, dapat menindak kendaraan tersebut agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. (Isk)

Tags

Terkini