Lapo Pariban Resmi Kantongi Izin Usaha, Rosmida Nainggolan Tegaskan Patuh Aturan Pemko Dumai

Jumat, 13 Februari 2026 | 11:55:23 WIB
Foto: Rosmida Nainggolan

DUMAI - 13 Februari 2026, Lapo Pariban dipastikan telah mengantongi izin resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. 

Usaha milik Rosmida Nainggolan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 3001360021473 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 30 Januari 2026 di Jakarta.

Dalam dokumen tersebut, tercatat nama pengusaha Rosmida Nainggolan dengan kategori kegiatan Usaha Mikro. Selain NIB, Lapo Pariban juga telah memiliki Sertifikat Standar Nomor 30012600214730001 yang diterbitkan atas nama Wali Kota Dumai melalui Kepala DPMPTSP Kota Dumai pada tanggal yang sama.

Lapo Pariban berlokasi di Jalan Siliwangi, Gang Pokat Ujung, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui awak media dan enggan disebutkan namanya mengaku senang dengan kehadiran Lapo Pariban. Menurut mereka, selama ini tidak pernah terjadi permasalahan terkait operasional usaha tersebut di lingkungan mereka.

Rosmida Nainggolan mengungkapkan, Lapo Pariban dibuka sebagai bentuk nostalgia atas usaha sebelumnya, yakni Lapo Adian Nalambok yang pernah ia kelola sejak 1989 di belakang tembok PT Pertamina dan tutup pada 2013.

“Kenangan itulah yang membuat saya semakin berani membuka Lapo Pariban di Jalan Siliwangi ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat sekitar menjadi salah satu alasan dirinya kembali membuka usaha kuliner tersebut. Nama “Pariban” sendiri diambil dari tradisi marga dalam Suku Batak, karena anaknya menikah dengan sesama marga Nainggolan yang dalam adat disebut pariban.

Meski usianya tidak lagi muda, Rosmida mengaku tetap semangat menjalankan usaha atas dorongan warga setempat.

Terkait isu penjualan minuman keras, Rosmida menegaskan bahwa dirinya tidak menjual minuman beralkohol selain tuak takkasan sebagai minuman tradisional Suku Batak. Lapo Pariban juga menyediakan berbagai menu makanan seperti sate, nasi goreng, mi goreng, serta bebek ungkep dan rendang.

“Kalaupun ada yang melihat minuman bir, itu dibawa sendiri oleh pengunjung yang sedang merayakan ulang tahun. Saya sebagai pemilik usaha tidak mungkin melarang tamu yang sudah meminta izin karena ada acara,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini dirinya tengah dalam proses pengurusan izin minuman beralkohol (minol) untuk bir dan memastikan akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Dumai.

Dengan kelengkapan izin yang dimiliki, Lapo Pariban diharapkan dapat terus beroperasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.***

Tags

Terkini