Didominasi Jatim dan Aceh, 180 PMI Bermasalah Dipulangkan via Dumai

Senin, 09 Februari 2026 | 22:47:31 WIB
dok Istimewa

DUMAI — Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (7/2/2026). Proses pemulangan dilakukan menggunakan Kapal Indomal Dynasty yang tiba sekitar pukul 16.10 WIB.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa para PMI tersebut merupakan hasil deportasi dari Malaysia dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh.

“Total ada 180 PMI yang dideportasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai. Mereka berasal dari sejumlah provinsi dengan dominasi dari Jawa Timur dan Aceh,” ujar Fanny, Senin (9/2/2026).

Ia merinci, dari jumlah tersebut 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. PMI asal Jawa Timur tercatat sebanyak 53 orang, disusul Aceh 40 orang, Nusa Tenggara Barat 31 orang, dan Sumatra Utara 20 orang. Sementara itu, PMI dari Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing berjumlah enam orang, Riau dan Sumatra Barat masing-masing empat orang, serta Lampung tiga orang.

Selain itu, PMI yang dipulangkan juga berasal dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan masing-masing dua orang. Sedangkan masing-masing satu orang tercatat berasal dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setibanya di Dumai, para PMI harus menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengecekan dokumen hingga pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, perlindungan, serta fasilitasi, sembari menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Fanny kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur nonprosedural jika ingin bekerja ke luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural agar mendapatkan perlindungan hukum serta menghindari permasalahan di negara tujuan,” pungkasnya.***

Tags

Terkini