Polres Dumai Ungkap Kasus Curat, Tersangka Ditangkap Setelah 3 Minggu Penyelidikan

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:34:13 WIB
dok Istimewa

DUMAI - Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 04 Januari 2026 di parkiran Wisma Amira, Jalan M.H. Thamrin No.77, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. 

Tersangka yang telah diamankan yakni RF alias Ucok (25), dengan nilai kerugian yang ditanggung korban mencapai sekitar Rp34.000.000.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan S.I.K, M.S.I, mengatakan, "Menurut keterangan korban Ronaldo, kejadian terjadi pada hari Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban menyuruh saksi Edi Hariadi Sinaga (29 tahun, karyawan swasta asal Tangerang) untuk membeli sarapan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ketika saksi sampai di parkiran, sepeda motor tersebut tidak ditemukan lagi.

Sepeda motor yang hilang adalah Yamaha N Max tahun 2021 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6259 IV, nomor rangka MH3S65620MJ294917, dan nomor mesin G3L8E-0546254. Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp34.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari 3 minggu, tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K, berhasil mengamankan tersangka RF pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di Hotel Wisata Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti 1 Batang Kunci Sepeda Motor lain yang digunakan Tersangka untuk merusak kontak Sepeda Motor korban.

"Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Kasat Reskrim.

Untuk langkah tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi seluruh berkas penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan Surat Perintah Penahanan (SP2HP) sesuai ketentuan, serta mengirimkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Dumai," tegas AKP Agung Rama Setiawan.***

Tags

Terkini