Imigrasi Dumai Pastikan WNA Asal Tiongkok yang Terjaring Razia Memiliki Dokumen Resmi

Rabu, 14 Januari 2026 | 17:40:07 WIB
Foto: Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Ruhiyat M. Tolib

DUMAI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memastikan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring razia rumah kos oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tengah menjalankan urusan bisnis di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Ruhiyat M. Tolib, menjelaskan bahwa WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Permit Number E232C1200G2250947214 yang berlaku hingga 1 Januari 2027, atas nama Yang Chenghan, dan tercatat bekerja di PT Innabridge Selaras Energi.

“Setelah dilimpahkan oleh Satpol PP, yang bersangkutan kami periksa dan data dokumennya. Hasilnya, WNA tersebut masuk ke Indonesia secara resmi dan saat ini sedang menjalankan kegiatan bisnis,” ujar Ruhiyat kepada pers, Rabu.

Ruhiyat menjelaskan, Yang Chenghan menjalankan tugas sebagai Quality Control Advisor dalam kegiatan ekspor komoditas.

Selama berada di Dumai, ia bertugas sebagai pembeli produk Crude Palm Oil (CPO) dari tiga perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai.
Dalam pelaksanaan tugasnya, WNA tersebut didampingi oleh karyawan perusahaan bernama Venny Olivia.

Keberadaan tenaga kerja asing tersebut, lanjut Ruhiyat, merupakan bagian dari upaya PT Innabridge Selaras Energi selaku pembeli dan eksportir untuk memastikan mutu produk serta kelancaran proses ekspor sesuai perjanjian kontrak dengan perusahaan-perusahaan di Dumai.

“Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, kami menyimpulkan bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan kegiatannya sesuai dengan kontrak kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Dumai menggelar razia ketertiban umum di sebuah rumah kos, Indo Kost, di Jalan Sudirman, Kota Dumai, pada Selasa (13/1) pagi. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan tidak sah, kelompok LGBT, pengedar narkoba, serta satu warga negara asing asal Tiongkok.

Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, mengatakan razia tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum, di mana rumah kos tersebut kerap dijadikan lokasi perbuatan asusila dan transaksi narkoba.

“Kami mengamankan seorang warga Cina yang mengaku telah tinggal di kos tersebut selama lebih dari dua bulan. Selanjutnya yang bersangkutan kami serahkan ke Kantor Imigrasi Dumai untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang keimigrasian,” ujar Eko.***

Tags

Terkini