14 Tahun Dikelola, Tanah Antonius Sihole Tiba-Tiba Diklaim Seseorang

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:20:28 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Tanah milik Antonius Sihole atau yang akrab disapa Limbong, seluas 1.250 meter persegi di Jalan Gatot Subroto RT 01, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, tengah menjadi sengketa setelah 14 tahun dimiliki dan dikelola tanpa masalah.

Tanah tersebut dibeli Antonius pada Agustus 2011 dari Nila Kusuma Nasution, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 189/AJB/DB/1988 yang diterbitkan Camat Dumai Barat saat dijabat Drs. Martioes Tanjung.

Pada 19 Agustus 2011, AJB tersebut ditingkatkan menjadi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Registrasi Camat 964/DB/VIII/2011, dan juga tercatat di Kelurahan Bukit Timah dengan Nomor Registrasi 105/BT-DB/VIII/2011 tertanggal 10 Agustus 2011.

Namun, belakangan tanah ini diklaim oleh seorang pengusaha berinisial H, yang mengacu pada sertifikat Hak Milik Nomor 185 atas nama Drs. Bachtiar Helmi, terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis tanggal 4 November 1997. Sertifikat tersebut mencatat luas tanah 10.780 m² dengan lokasi di Desa (kini Kelurahan) Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat.

“Kalau mengacu pada sertifikat itu, jelas lokasinya di Bukit Datuk, bukan di Bukit Timah. Jadi klaim tersebut keliru,” tegas Antonius saat temu pers, Jumat (8/8/2025). Meski demikian, ia mengaku justru dilaporkan ke Polda Riau oleh H. “Kita siap melawan lewat jalur hukum,” ujarnya.

Kesaksian dari Kamaruddin, salah satu warga yang mengetahui riwayat tanah tersebut sejak 1982, menguatkan posisi Antonius.

“Tanah H itu dibeli dari seseorang bernama Muslim. Tapi nama Muslim tidak pernah tercatat di kelompok kami waktu itu. Ketua kelompok penebas tebang saat itu Pawang Gabet,” ungkapnya.

Menurut para saksi, letak tanah Antonius sejak awal berada di wilayah Kelurahan Bukit Timah dan tidak pernah berubah, bahkan setelah adanya pemekaran wilayah. Dari tahun 1986 hingga 2025, status wilayahnya tetap sama.***

Tags

Terkini