JAKARTA - Menurut ajaran Islam, wadah atau piring makan bekas danging babi adalah sesuatu hal yang najis, lantas, bagaimana cara mensucikan dan membersihkannya?
Ada beberapa orang dalam kondisi di mana tetangga non muslim meminjam wadah atau alat makan. Sudah menjadi hal yang wajar.
Bagaimana jika wadah atau piring itu digunakan untuk mengonsumsi daging babi? Sudah tertulis jelas dalam Al Quran bahwa haram hukumnya umat muslim untuk mengonsumsi daging, darah, atau bangkai babi.
Wadah atau alat makan bekas daging babi pun otomatis dinilai najis. Lantas perlukah membuang atau menghancurkan wadah bekas daging babi tersebut?
Kyai Syamsul Ma'arif berikan jawaban tidak perlu dibuang atau dihancurkan.
Ia mengatakan bahwa yang perlu dilakukan hanya cukup mencuci wadah tersebut hingga najisnya hilang.
"Dalam perspektif agama, tidak harus menghancurkan alat makan itu," kata Syamsul dikutip CNNIndonesia, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, diperbolehkan untuk menggunakan wadah atau alat makan bekas daging babi atau daging haram lainnya. Dengan syarat, yakni dibersihkan bekas najisnya sampai bersih.
"Yang dibersihkan pun yang jelas terkena [najis]. Kalau enggak, ya enggak perlu. Mungkin mejanya yang terkena, atau sendoknya, atau piringnya yang digunakan, itu saja. Cuman nyuci tujuh kali dengan sabun atau dengan debu," lanjut dia.
"Ya, kalau enggak tau, ya mau dicuci seberapapun, kan dia tidak tau piring mana yang digunakan," ucapnya.
Syamsul juga mengingatkan bahwa agama itu mudah dan tidak pernah menyulitkan umatnya.
Terlepas dari penjelasan Syamsul, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra.
"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka
Beliau pun menjawab, 'Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka.
Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut',".
Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yang dimaksud dengan wadah yang dilarang dalam hadis tersebut adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minuman khamr.
Berdasarkan hadis tersebut, cara mencuci wadah bekas daging babi hanya perlu sekali. Yang penting bekas najisnya sudah hilang.
Seandainya harus dicuci 7 kali, Nabi Muhammad akan menyebutkan itu.
Namun, Rasulullah SAW hanya menganjurkan untuk mencuci sampai bersih, tanpa ada perintah harus mencuci sebanyak tujuh kali.***