JAKARTA - Alasan mengapa ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu? Diketahui bahwa syarat wajib haji adalah istito'ah atau punya kemampuan. Maksudnya mampu dari sisi harta dan fisik juga.
Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa wajibnya menunaikan ibadah haji bagi kaum Muslimin yang mampu ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ .
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?' Beliau bersabda, 'Bekal dan kendaran'."
(HR Ad-Daruquthni, 2:216; Al-Hakim, 1:442. Hadits ini dinyatakan sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkannya. Namun, Imam Ad-Daruquthni menyatakan hadits ini memiliki 'illah atau cacat, dianggap hadits ini mursal dari Al Hasan)
وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ
Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan. (HR Tirmidzi nomor 813, Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan. Syekh Abdullah Al Fauzan menyatakan tidak ada hadits sahih dalam hal ini)
Faedah Hadits tentang Wajib Haji
Pertama: Dalam ayat disebutkan bahwa syarat wajib haji adalah adanya kemampuan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS Ali Imran: 97)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan mampu melakukan perjalanan adalah: (1) sehat badan, (2) bekal uang yang cukup, (3) ada kendaraan tanpa ada bahaya. (Tafsir Ibnu Jarir, 7:38; As-Sunan Al-Kabiir oleh Imam Al-Baihaqi, 4:331. Sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:167)
Sebab, ibadah haji terkait dengan jarak yang sangat jauh. Syarat kemampuan ini mesti ada sebagaimana jika seseorang mau pergi jihad disyaratkan kemampuan.
Menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyyah, dan Hambali; syarat mampu adalah memiliki kemampuan zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan).
Syekh Abdullah Al Fauzan dalam kitab Minhah Al 'Allam (5:168), istitho'ah adalah lafaz umum, bukan mujmal yang tidak perlu adanya bayan (penjelasan). Siapa saja yang punya kemampuan dengan harta dan badan, maka ia disebut mampu, masuk lafaz umum ini.
Kedua: Hadits tersebut membicarakan perbekalan hakiki, bukan perbekalan takwa. Perbekalan takwa adalah kelebihan dari nafkah diri dan keluarga, hingga perbekalan kendaraan ketika pergi dan pulang. Sedangkan istitho'ah yang dimaksudkan dalam ayat Alquran adalah zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan).
Wallahu a'lam bisshawab.
Sumber: Okezone